Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Hasto jadi tersangka dalam dua perkara, yakni kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan dalam pencarian Harun Masiku oleh KPK.
Sejak ditetapkan tersangka dan hingga sekarang, Hasto tak juga menampakkan dirinya ke publik. Lantas, ke mana politikus asal Yogyakarta itu kini?
Baca Juga: Guntur tak mengungkapkan posisi Hasto secara pasti. Tapi, ia menegaskan bahwa Hasto tengah bersama keluarganya. "Misa Natal dan merayakan Natal bersama keluarga," ucapnya. Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Hasto salah satunya berperan sebagai pengendali advokat yang juga jadi tersangka, Donny Tri Istiqomah, untuk mengambil dan mengantarkan uang suap ke komisioner KPU RI kala itu, Wahyu Setiawan. Baca Juga: KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri Sementara di kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya ke dalam air dan meminta buronan tersebut untuk melarikan diri, usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap PAW anggota DPR RI yang menyeret Wahyu. Adapun Hasto jadi tersangka suap berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Sementara, Hasto dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan berdasarkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Menurut politikus PDIP Mohamad Guntur Romli, Hasto akhir-akhir ini sedang bersama keluarganya. Ia tengah merayakan Natal bersama keluarga. "Lagi Natalan, kan hari ini hari Natal," ujar Guntur, Rabu, 25 Desember 2024. Guntur tak mengungkapkan posisi Hasto secara pasti. Tapi, ia menegaskan bahwa Hasto tengah bersama keluarganya. "Misa Natal dan merayakan Natal bersama keluarga," ucapnya. Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Hasto salah satunya berperan sebagai pengendali advokat yang juga jadi tersangka, Donny Tri Istiqomah, untuk mengambil dan mengantarkan uang suap ke komisioner KPU RI kala itu, Wahyu Setiawan. Baca Juga: KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri Sementara di kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya ke dalam air dan meminta buronan tersebut untuk melarikan diri, usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap PAW anggota DPR RI yang menyeret Wahyu. Adapun Hasto jadi tersangka suap berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Sementara, Hasto dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan berdasarkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Baca Juga: Hasto PDIP Jadi Tersangka, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Desember 2024 lalu, atau bertepatan pada serah terima jabatan (sertijab) dari pimpinan lama ke pimpinan baru KPK. KPK kini juga mencegah Hasto ke luar negeri, bersama juga mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sekaligus kader PDIP, Yasonna Laoly.