Ntvnews.id, Jakarta - Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi berakhir pada Jumat, 20 Desember 2024. Setelah ini, banyak peserta yang menantikan kapan pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 akan dirilis.
Panitia seleksi akan mengintegrasikan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan hasil SKB untuk menentukan kelulusan. Nilai dari kedua tahap seleksi ini digabungkan, kemudian diolah melalui proses peringkat berdasarkan jabatan yang dilamar.
Baca juga: Menteri PANRB Evaluasi Seleksi CPNS untuk Jaring ASN Berintegritas
Peserta dengan peringkat tertinggi dalam formasi yang tersedia akan dinyatakan lulus. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kelulusan peserta dilakukan secara transparan dan berdasarkan nilai yang kompetitif.
Kapan Pengumuman Hasil Seleksi dan Penetapan NIP Dilakukan?
Menurut informasi yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut jadwal lengkapnya:
1. Integrasi Nilai SKD dan SKB (17 Desember 2024-4 Januari 2025)
Proses ini mencakup penggabungan nilai dari SKD dan SKB serta penyusunan peringkat peserta.
2. Pengumuman Hasil Akhir CPNS (5-12 Januari 2025)
Hasil seleksi CPNS 2024 akan diumumkan setelah proses integrasi nilai selesai.
3. Masa Sanggah (13-15 Januari 2025)
Peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan pada periode ini.
4. Jawaban Sanggah (13-19 Januari 2025)
Panitia seleksi akan memberikan tanggapan atas sanggahan yang diajukan.
5. Pengolahan Seleksi Pasca Sanggah (15-20 Januari 2025)
Proses ini meliputi pengolahan hasil seleksi berdasarkan sanggahan yang telah ditanggapi oleh panitia.
6. Pengumuman Pasca Sanggah (16-22 Januari 2025)
Setelah pengolahan selesai, hasil final akan diumumkan kepada peserta.
7. Pengisian DRH NIP CPNS (23 Januari-21 Februari 2025)
Peserta yang dinyatakan lulus diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai langkah administrasi penetapan NIP.
8. Usul Penetapan NIP CPNS (22 Februari-23 Maret 2025)
Proses pengajuan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilakukan pada tahap ini.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan peserta dapat mengikuti setiap tahapan dengan cermat dan mempersiapkan dokumen administrasi yang dibutuhkan.
(Sumber: Antara)