Pengamat: Vonis Kasus Korupsi Timah Bikin Takut Pengusaha Tambang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Des 2024, 12:23
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pembacaan vonis Harvey Moeis oleh majelis hakim. Pembacaan vonis Harvey Moeis oleh majelis hakim.

Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, telah divonis. Salah satunya suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Menurut pengamat, vonis kasus korupsi timah bisa membuat takut pengusaha tambang dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, misalnya seperti ketika merusak lingkungan.

Hal ini dinyatakan pengamat energi dan ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi. Menurut dia sudah selazimnya industri pertambangan kerap merusak lingkungan.

Tapi, lanjut Fahmy, yang perlu diperhatikan adalah penanggulangannya untuk mengembalikan kondisi alam, di antaranya dalam bentuk reklamasi.

"Nah saya kira tambang di mana pun, termasuk Indonesia, yang legal apa lagi yang ilegal itu prosesnya pasti merusak lingkungan, itu pasti. Maka kemudian dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ada semacam kewajiban untuk membalikkan kerusakan lingkungan, atau yang disebutlah reklamasi," ujar Fahmy, Selasa, 24 Desember 2024.

Atas itu, kata dia, wajar jika setiap ada penggalian tambang, muncul kerusakan lingkungan. Tapi, kata Fahmy, perlu dilihat sisi lain di mana negara pun mendapatkan pendapatan besar dari aktivitas ini. Termasuk kegiatan ekonomi masyarakat di dalamnya.

"Di sini peran pengusaha untuk tetap mengembalikan kondisi alam agar tetap hidup. Di mana pun tambang juga prosesnya itu pasti melakukan perusakan lingkungan, baik timah, batu bara, nikel itu semua sama, karena ini kan ekstraktif industri ya, industri yang digali dari kekayaan alam, itu pasti melakukan kerusakan lingkungan. Tapi itu bisa dikembalikan kerusakan alam tadi, tapi membutuhkan biaya," jelas Fahmy.

Selama penambang melakukan perbaikan dalam bentuk reklamasi dan mengikuti prosedur lainnya, kata Fahmy tak semestinya pengusaha pertambangan terkena jerat pidana hukum.

"Nah selama penambang itu melakukan dengan cara yang legal, kemudian melakukan reklamasi, mengeluarkan biaya untuk reklamasi, maka tidak perlu khawatir dan mereka pasti masih untung, karena keuntungan tambang itu kan sangat besar, kalau hanya dikurangin untuk biaya reklamasi, saya kira nggak masalah," papar dia

Diketahui, selain Harvey, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (Dirut PT RBT) Suparta juga telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dihukum pidana penjara 8 tahun, denda Rp 1 miliar dan membayar ganti rugi Rp4,57 triliun.

Kemudian, hakim juga telah memvonis Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah dengan pidana penjara selama lima tahun. Ia juga didenda Rp750 juta. Harvey, Suparta dan Reza divonis dalam sidang yang sama.

TERKINI

Load More
x|close