Sesalkan Pencekalan, PDIP Nilai Yasonna Tak Terlibat Kasus Harun Masiku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Des 2024, 12:40
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Yasonna Laoly usai pemeriksaan KPK terkait kasus Harun Masiku. Yasonna Laoly usai pemeriksaan KPK terkait kasus Harun Masiku.

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sekaligus kader PDI Perjuangan (PDIP), Yasonna Laoly dicegah ke luar negeri. Ini menyusul penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus korupsi terkait Harun Masiku. Hasto juga dicegah ke luar negeri usai ditetapkan tersangka.

PDIP sendiri menyesalkan tindakan KPK yang mengajukan pencekalan Yasonna ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Sebab Yasonna dinilai tak terlibat kasus itu.

"Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini," ujar juru bicara PDIP Chico Hakim, Kamis, 26 Desember 2024.

Baca Juga: 

Meski begitu, Chico menegaskan PDIP menghormati proses hukum yang dihadapi Hasto Kristiyanto maupun pencekalan terhadap Yasonna.

"Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," tandas Chico.

Baca Juga: Yasonna Ngaku Dapat Informasi Keberadaan Harun Masiku saat Jadi Menkumham

Diketahui, larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto dikeluarkan penyYasonna Dicecar KPK Terkait Perlintasan Buronan Harun Masiku" >Ini Alasan KPK Cegah Mantan Menkumhan Yasonna Laoly Keluar Negeri

Chico lantas mengingatkan KPK untuk menjunjung tinggi profesionalisme dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia. Ia berharap tak ada politisasi hukum dalam penanganan kasus tersebut.

"Dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi," tutur Chico.

Meski begitu, Chico menegaskan PDIP menghormati proses hukum yang dihadapi Hasto Kristiyanto maupun pencekalan terhadap Yasonna.

"Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," tandas Chico.

Baca Juga: Yasonna Ngaku Dapat Informasi Keberadaan Harun Masiku saat Jadi Menkumham

Diketahui, larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto dikeluarkan penyYasonna Dicecar KPK Terkait Perlintasan Buronan Harun Masikuidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu, 25 Desember 2024.

Tessa menjelaskan, keduanya dicegah ke luar negeri guna mempermudah proses penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

"Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," tutur Tessa.

Baca Juga: 

Sebelumnya, KPK memeriksa Yasonna soal surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait PAW Harun Masiku dan Nazarudin Kiemas.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia (Nazarudin Kiemas)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, 19 Desember 2024.

Yasonna sendiri mengaku, diperiksa juga terkait posisinya selaku Menkumham kala itu. Sebab ia disebut mengetahui posisi Harun Masiku yang sempat bepergian menggunakan pesawat, karena melewati pengecekan Imigrasi, institusi di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

 

TERKINI

Load More
x|close