Profil Eko Aryanto, Hakim di Balik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Des 2024, 13:05
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hakim Ketua Eko Aryanto (tengah) memimpin salah satu persidangan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024). Hakim Ketua Eko Aryanto (tengah) memimpin salah satu persidangan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024). (Antara)

 

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang kasus korupsi terkait perdagangan timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp271 triliun turut menyeret nama Harvey Moeis, suami selebriti Sandra Dewi.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 23 Desember 2024, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 6,5 tahun kepada Harvey Moeis. Selain itu, ia juga didenda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Baca juga: Universitas Paramadina Gaungkan Dukungan untuk Gerakan Anti Korupsi di HAKORDIA 2024

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 12 tahun penjara. Namun, Hakim Ketua Eko Aryanto memberikan vonis yang lebih ringan dengan mempertimbangkan kronologi dan tingkat kesalahan terdakwa.

“Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa,” ujar Hakim Eko Aryanto.

Vonis ini memunculkan berbagai reaksi di masyarakat, menimbulkan perdebatan mengenai penerapan keadilan dalam kasus korupsi berskala besar di Indonesia.

Profil Hakim Ketua Eko Aryanto

Eko Aryanto, S.H., M.H., Ketua Majelis Hakim dalam kasus ini, adalah pegawai negeri sipil golongan IV/d yang lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968. Ia memiliki latar belakang pendidikan hukum yang kuat:

Meraih gelar sarjana hukum pada tahun 1987 dari Universitas Brawijaya, jurusan Hukum Pidana.

Menyelesaikan pendidikan S2 di IBLAM School of Law pada tahun 2002.

Mendapatkan gelar doktor di bidang Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 pada tahun 2015.

Karier Eko Aryanto dimulai dengan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung pada tahun 2017. Ia dikenal aktif meningkatkan transparansi dan keadilan di lingkungan peradilan.

Eko Aryanto juga pernah menangani berbagai kasus besar, termasuk perkara kriminal seperti kelompok John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin). Pengalamannya menangani kasus-kasus penting membuatnya dihormati di lingkungan peradilan.

Kontroversi Putusan Kasus Harvey Moeis

Putusan yang dijatuhkan Eko Aryanto dalam kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis menuai kritik tajam. Banyak masyarakat menganggap vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan, mengingat besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana ini.

Keputusan tersebut menjadikan sosok Eko Aryanto bahan perbincangan publik, mempertanyakan standar keadilan yang diterapkan dalam kasus besar seperti ini.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More
x|close