Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, mendapatkan remisi Natal 2024. Selain keduanya, terpidana kasus pembunuhan, John Refra alias John Kei juga memperoleh remisi Natal. Ketiganya mendapatkan pengurangan hukuman sebanyak 1 bulan.
"John Kei atau John Refra mendapatkan remisi 1 bulan. Mario Dandy juga mendapatkan remisi 1 bulan," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta Andika Dwi Prasetya, kemarin.
Baca Juga: Remisi bagi narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat itu, tercantum dalam informasi dan catatan pada sistem. Pemberian remisi dilakukan, kata Andika, lantaran Mario Dandy, Shane Lukas dan John Kei telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. "Telah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus hari ini Natal, salah satunya adalah nilai pembinaan baik. Artinya yang bersangkutan berperilaku baik," papar dia. Baca Juga: Anak AG di Kasus Mario Dandy Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2024 Sementara 678 narapidana lainnya yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) se-DKI Jakarta juga mendapatkan remisi khusus 1 pada hari Natal 2024.