Ntvnews.id, Jakarta - Kasus korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis saat ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warganet yang menganggap hukuman yang diberikan kepada suami Sandra Dewi tersebut terlalu ringan.
Hakim memutuskan Harvey Moeis bersalah dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan atau setara 6,5 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak diganti maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Hukuman tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tuntutan tersebut dinilai terlalu berat untuk Harvey Moeis.
Harvey Moeis (Instagram @rumpi_gosip)
Keputusan tersebut membuat hakim yang menangani kasus ini, Eko Aryanto, S.H., M.H., menjadi sorotan warganet. Akun X @DarsAlexandra1 bahkan mencuit profil sang hakim dalam sebuah unggahan.
"Korupsi 300T, hukumannya 6,5 tahun, denda 1M, paten kali kau pak hakim," tulis pemilik akun tersebut.
Cuitan tersebut memancing berbagai tanggapan dari pengguna X lainnya. Sebagian besar warganet mempertanyakan integritas Eko Aryanto terkait keputusannya terhadap Harvey Moeis. Beberapa bahkan mendesak agar transaksi keuangan dan rekening sang hakim diperiksa.
Reza Andriansyah bersama Harvey Moeis jelang sidang vonis.
"Cek rekeningnya dan keluarganya," tulis seorang warganet.
"Pasti dibagi itu Eko Aryanto dkk, dibagi Rp 1 T juga tidak menjadikan Harvey Moeis jatuh miskin kan? Bebas pajak pula," tambah komentar lainnya.
"Penegak hukum Indonesia kebanyakan sampah semua, kalau nggak korup ya suka putar balikan fakta," sahut seorang pengguna X.
"Gimana mau bersihin jaringan korupsi kalau vonis hukuman penjaranya setara sama maling ayam," balas yang lain.