Kelompok Oposisi Korea Selatan Ajukan Mosi Pemakzulan Terhadap PM Han Duck-soo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Des 2024, 16:13
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden sementara sekaligus Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo. Presiden sementara sekaligus Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden sementara sekaligus Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo, akan menghadapi pemungutan suara pemakzulan di parlemen setelah menolak menunjuk tiga hakim baru untuk Mahkamah Konstitusi.

Partai Demokrat, yang merupakan oposisi utama, mengumumkan akan mengajukan rancangan undang-undang untuk memakzulkan Han pada Kamis, 26 Desember 2024 dan melaksanakan pemungutan suara pada Jumat, 27 Desember 2024, menurut laporan kantor berita Yonhap.

Baca juga: Intelijen Korsel: 100 Tentara Korut Yang Dikirim ke Rusia Tewas

Han sebelumnya menegaskan bahwa ia tidak akan menunjuk para hakim sebelum oposisi, yang menguasai 300 kursi parlemen, mencapai "kompromi" dengan Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa. Saat ini, Mahkamah Konstitusi beroperasi dengan enam hakim dari kapasitas penuh sembilan orang, sementara pengangkatan tiga hakim baru memerlukan pencalonan oleh parlemen.

Sebagai presiden sementara, Han menyatakan bahwa ia hanya akan menyetujui pengangkatan jika kedua pihak yang bersaing mencapai kesepakatan. Namun, Partai Demokrat mengancam akan mengambil langkah sepihak untuk mengesahkan pencalonan hakim di parlemen, di mana mereka menguasai 170 kursi, ditambah dukungan dari 22 anggota parlemen dari partai kecil.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan mengadakan sidang pertama pada Jumat (27/12) untuk membahas pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, yang saat ini dinonaktifkan dari jabatannya.

Korea Selatan tengah menghadapi kebuntuan politik sejak April, setelah oposisi meraih mayoritas kursi di parlemen. Sejak saat itu, oposisi terus menghambat kebijakan Presiden Yoon, yang dimakzulkan pada 14 Desember setelah memberlakukan darurat militer.

Pada 3 Desember, Yoon secara mengejutkan mengumumkan status darurat militer, tetapi status tersebut dicabut setelah oposisi segera mengesahkan mosi untuk mencabut keputusan tersebut.

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memiliki waktu enam bulan untuk memutuskan apakah Presiden Yoon, yang didakwa atas pemberontakan dan pengkhianatan, akan dicopot dari jabatannya atau diizinkan kembali menjalankan tugasnya.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More
x|close