Terungkap Daftar Nama Pemegang Jabatan di BP Tapera, dari Menteri PUPR hingga Menkeu

NTVNews - 29 Mei 2024, 16:48
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
BP Tapera BP Tapera (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah membuat aturan baru yang mengharuskan seluruh pekerja untuk patungan tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang menuai banyak protes. Alasannya, kebijakan ini akan memotong gaji setiap pekerja sebesar 3% per bulan. 

Sebab, sebelum mendapatkan potongan tersebut, gaji para pekerja memang sudah dipotong untuk keperluan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta pajak. Sehingga, adanya pemotongan tersebut akan berakibat pada beban pekerja dan pemberi kerja. 

Sementara itu, publik penasaran anggota atau pemegang Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Melansir dari situs resmi BP Tapera, lembaga yang baru dibentuk ini dipegang oleh Komite Tapera yang terdiri atas lima orang. 

Presiden Jokowi. Presiden Jokowi.

Nama-nama komite yang dimaksud adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan seorang profesional.

Mereka memiliki beberapa tugas di BP Tapera, mulai dari merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis, melakukan evaluasi pengelolaan, melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas Tapera, dan melaporkan hasil evaluasi pengelolaan Tapera ke presiden. 

Menkeu Sri Mulyani mengenakan topi legendaris milik Menteri Basuki Menkeu Sri Mulyani mengenakan topi legendaris milik Menteri Basuki

Selain Komite, Berikut Nama Komisioner BP Tapera:

Komisioner: Heru Pudyo Nugroho
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana: Sugiyarto
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana: Doddy Bursman
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana: Sid Herdi Kusuma
Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi: Wilson Lie Simatupang

Untuk diketahui, dasar hukum tentang Tapera ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Peserta Tapera ini adalah seluruh pekerja dalam beberapa bidang. 

Pekerja yang dimaksud adalah calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, pekerja/buruh BUMD, pekerja/buruh BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah. 

x|close