Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), resmi memperkenalkan logo baru sebagai bagian dari upaya transformasi identitas.
Logo baru ini menggantikan desain lama yang dikenal dengan motif keong, simbol komunikasi tradisional masyarakat Indonesia Timur, yang telah digunakan sejak 2014.
Baca Juga: LOGO BARU KOMDIGI pic.twitter.com/8Ov9G5Hcir
Logo lama juga merepresentasikan filosofi 3C: communication infrastructure, communication information, dan communication content.
Dalam desain baru, Komdigi mempersembahkan logo berbentuk siluet anyaman, melambangkan kolaborasi dan inklusivitas. Abstraksi huruf "C" (communication) dan "D" (digital) menjadi inti dari identitasnya.
LOGO BARU KOMDIGI pic.twitter.com/8Ov9G5Hcir
— La Haku (@lahakustudio) December 26, 2024
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa logo ini bukan sekadar simbol, melainkan juga perwujudan visi Komdigi.
"Logo ini bukan sekadar simbol, tetapi juga pesan bahwa Komdigi siap menjadi pusat kolaborasi dalam ekosistem digital yang inklusif," demikian pernyataan resminya.
Peluncuran logo baru ini diatur melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 656 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 23 Desember 2024.
Perubahan nama dan logo ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024.
Selain perubahan identitas visual, struktur organisasi Komdigi juga mengalami penyempurnaan. Kini, kementerian memiliki lima Direktorat Jenderal (Ditjen) baru, yaitu:
1. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
2. Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
3. Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
4. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
5. Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
Meski posisi pejabat eselon I di masing-masing direktorat masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), Komdigi terus berupaya meningkatkan kinerja dan pelayanan. Fokus utamanya adalah memastikan infrastruktur digital terbangun secara merata, sekaligus mendorong pengawasan ruang digital yang aman dan produktif.