Kini Perjalanan Dinas Luar Negeri Diperketat, Harus Izin Presiden!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Des 2024, 04:15
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan lembaga dan menteri mengenai 14 jenis kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang diperbolehkan. Surat edaran tersebut tercantum dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.

"PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut, yang dikutip pada Kamis, 26 Desember 2024.

Selain itu, PDLN hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang dianggap penting, dengan catatan tidak ada tugas mendesak yang harus diselesaikan di dalam negeri.

Baca Juga: Ayah Mensesneg Prasetyo Hadi Meninggal Dunia

"Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas," demikian ditambahkan dalam surat edaran yang sama.

Surat ini ditujukan kepada pimpinan lembaga, menteri Kabinet Merah Putih, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga non-struktural, serta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.

Berikut adalah 14 jenis kegiatan PDLN yang diperbolehkan:

  1. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral
  2. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia/Penelitian/Pengumandahan/Detasering
  3. Misi Olahraga
  4. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden
  5. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga
  6. Misi Kemanusiaan
  7. Forum Internasional Lintas Kementerian/Lembaga
  8. Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/Factory Acceptance Test
  9. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan
  10. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi Investasi
  11. Pelatihan/Training/Studi Tiru
  12. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi
  13. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, Internasional/Penjajakan kerja sama
  14. Seremonial/Penganugerahan Penghargaan/Penandatanganan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengimbau jajaran Kabinet Merah Putih untuk menahan diri dari perjalanan dinas ke luar negeri. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini bisa menghemat anggaran hingga USD 1,5 miliar.

"Tolonglah, ya, para menteri, puasa dulu, puasanya 5 tahun, kalau 5 tahun kita hemat 1,5 miliar dolar dari perjalanan saja," ujar Prabowo dalam sambutannya saat Pembukaan Sidang Tanwir dan Resepsi Milad Muhammadiyah ke-112 di Kupang, NTT, pada Rabu, 4 Desember 2024.

x|close