Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta perguruan tinggi lain segera melakukan pembenahan menyusul penetapan tiga tersangka dalam kasus perundungan yang menyebabkan kematian dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Ia mengapresiasi langkah polisi yang telah menetapkan tiga tersangka, meskipun proses tersebut memakan waktu cukup lama sejak kematian dr. Aulia.
"Perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPDS harus melakukan perbaikan. Jangan ada lagi bullying (perundungan, red), jangan ada lagi pemerasan, dan jangan ada praktik-praktik menyimpang lainnya. Setop," ujar Lalu Ari dalam keterangannya, yang dikutip dari Antara, Jumat, 27 Desember 2024.
Lalu Hadrian menegaskan bahwa kasus perundungan terhadap dr. Aulia harus menjadi peringatan bagi PPDS di perguruan tinggi lain, karena insiden tersebut sangat mencoreng reputasi kampus, terutama di bidang pendidikan kedokteran. Ia juga menyoroti perlunya kampus untuk memperbaiki sistem dan menghilangkan segala bentuk penyimpangan dalam proses pendidikan.
Selain itu, ia menekankan bahwa kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelaksanaan PPDS harus menjadi pelajaran penting, karena mengungkap sejumlah kelemahan dalam program pendidikan tersebut.
Ia menyoroti, misalnya, adanya biaya tambahan yang berkisar antara Rp1 juta hingga Rp25 juta selama masa pendidikan PPDS, yang dinilai tidak resmi dan sulit dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Baca Juga: FK Undip Akui Ada Bullying PPDS, Iuran Rp20-40 Juta ke Senior Tiap Bulan
"Kampus yang memiliki PPDS harus berbenah. Jangan ada lagi dr Aulia, dr Aulia lain yang menjadi korban," ucap Legislator asal Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) II tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa, 24 Desember 2024, Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan pada PPDS program studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang, yang diduga menjadi pemicu dr. Aulia Risma Lestari bunuh diri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka terlibat dalam pengumpulan uang iuran, penipuan, serta melakukan kekerasan verbal terhadap korban dan para juniornya selama menjalani pendidikan di PPDS anestesiologi Undip Semarang.