Kejaksaan Agung Tegaskan Denda Damai Tidak Berlaku untuk Kasus Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Des 2024, 12:13
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberi keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (5/12/2024). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberi keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (5/12/2024). (ANTARA (Khaerul Izan))

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penerapan denda damai tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai denda damai tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian ekonomi negara dan dapat menggunakan denda damai untuk tindak pidana ekonomi sesuai peraturan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa denda damai hanya dapat diterapkan pada tindak pidana ekonomi yang merugikan perekonomian negara, seperti tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. Sementara untuk penyelesaian kasus korupsi, harus merujuk pada Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: 

Dia juga menekankan bahwa penghentian perkara di luar jalur pengadilan melalui denda damai hanya berlaku untuk kasus-kasus yang telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa selain pengampunan yang diberikan oleh Presiden, koruptor juga bisa mendapatkan pengampunan melalui mekanisme denda damai.

Supratman menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk memberikan denda damai karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberikan ruang bagi Jaksa Agung untuk melakukan hal tersebut tanpa harus melalui keputusan Presiden.

Baca juga: Hakim Nilai Tuntutan Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Respons Kejagung" >Kejaksaan Agung Telah Periksa 126 Saksi dalam Kasus Tom Lembong

"Secara teknis yuridis, korupsi tidak termasuk dalam jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan denda damai menurut Pasal 35 ayat (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi," ujar Harli Siregar.

Dia juga menekankan bahwa penghentian perkara di luar jalur pengadilan melalui denda damai hanya berlaku untuk kasus-kasus yang telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa selain pengampunan yang diberikan oleh Presiden, koruptor juga bisa mendapatkan pengampunan melalui mekanisme denda damai.

Supratman menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk memberikan denda damai karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberikan ruang bagi Jaksa Agung untuk melakukan hal tersebut tanpa harus melalui keputusan Presiden.

Baca juga: Hakim Nilai Tuntutan Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Respons Kejagung

Supratman juga menyebutkan bahwa implementasi dari kebijakan denda damai ini masih menunggu peraturan pelaksanaan yang akan diturunkan dari Undang-Undang Kejaksaan. Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk membuat peraturan tersebut dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa meskipun ada kemungkinan pengampunan untuk koruptor dalam peraturan yang ada, Presiden Prabowo Subianto akan sangat selektif dalam mengambil keputusan dan berusaha memberikan hukuman maksimal bagi pelaku yang menyebabkan kerugian negara.

(Sumber: Antara)

x|close