Budi Said Si Crazy Rizh Surabaya Jalani Sidang Vonis Kasus Emas Antam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Des 2024, 12:24
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). (ANTARA (Agatha Olivia Victoria))

Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa Budi Said, seorang pengusaha yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Surabaya, menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 27 Desember 2024, terkait dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan transaksi emas PT Antam Tbk.

Sidang putusan dimulai pada pukul 09.50 WIB di ruang Kusuma Atmadja yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tony Irfan.

Budi Said hadir di ruang sidang dengan mengenakan pakaian putih, sementara terdakwa lainnya dalam kasus tersebut, mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, mengenakan kemeja batik oranye.

Abdul Hadi juga turut mendengarkan putusan dari majelis hakim dalam sidang yang sama.

Sebelumnya, Budi Said dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara, serta pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kilogram emas Antam yang bernilai Rp35,07 miliar, dan 1.136 kilogram emas Antam senilai Rp1,07 triliun dengan subsider pidana penjara delapan tahun.

Baca juga: Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Cuma Bisa Sita Emas Batangan 7,7 Kg" >Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus Korupsi Antam

Dalam tuntutan tersebut, Budi Said dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Budi juga diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Abdul Hadi dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Dalam kasus korupsi jual beli emas Antam, Budi Said diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,07 triliun.

Korupsi yang diduga dilakukan oleh Budi terkait dengan penerimaan emas Antam lebih sebanyak 58,13 kilogram senilai Rp35,07 miliar yang tidak tercatat dalam faktur penjualan dan tanpa ada pembayaran kepada Antam.

Selain itu, terdapat kewajiban untuk menyerahkan kekurangan emas Antam sebanyak 1.136 kilogram kepada Budi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Baca juga: Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Cuma Bisa Sita Emas Batangan 7,7 Kg

Selain tuduhan korupsi, Budi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil korupsinya, dengan cara menyamarkan transaksi penjualan emas Antam dan menempatkannya sebagai modal di CV Bahari Sentosa Alam.

Di sisi lain, Abdul Hadi diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp92,25 miliar dalam kasus ini.

Kerugian tersebut diduga akibat kelalaian Abdul dalam memonitor pelaksanaan opname stok di kantor Pulogadung pada 2018, padahal opname stok seharusnya dilakukan setiap triwulan di seluruh Butik Antam, termasuk Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang pada tahun tersebut mengalami peningkatan penjualan emas yang signifikan.

Akibat kelalaian tersebut, negara mengalami kerugian yang berupa kekurangan stok emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,8 kilogram.

Abdul Hadi dituntut dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close