206 Hakim Nakal Kena Sanski Sepanjang Tahun 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Des 2024, 14:05
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta -Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan bahwa ratusan hakim telah dijatuhi berbagai jenis sanksi, mulai dari ringan hingga berat. Pernyataan ini disampaikan Sunarto dalam acara Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2024 yang berlangsung di Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan meliputi kategori berat, sedang, dan ringan.

"Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin, yang terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan," ungkap Sunarto.

Baca Juga: 

Sunarto menambahkan bahwa dari total 63 hakim yang diusulkan, sebanyak 16 hakim telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai rekomendasi KY, sementara 9 hakim lainnya sudah diperiksa dan diberi sanksi sebelumnya oleh Mahkamah Agung. Sisanya, yaitu 38 hakim, menjadi kewenangan Mahkamah Agung untuk menangani.

Baca Juga: Keputusan Rakernas Peradi di Bali, Desak Mahkamah Agung Cabut SK Sumpah Advokat" >Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Usai Kasasi Ditolak Mahkamah Agung

Selain itu, ia menyebut adanya 35 laporan dari Komisi Yudisial (KY) yang merekomendasikan hukuman disiplin terhadap 63 hakim.

"Jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial periode 2024 sebanyak 35 usulan laporan hasil pemeriksaan, dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin dari Komisi Yudisial sebanyak 63 orang hakim," katanya.

Sunarto menambahkan bahwa dari total 63 hakim yang diusulkan, sebanyak 16 hakim telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai rekomendasi KY, sementara 9 hakim lainnya sudah diperiksa dan diberi sanksi sebelumnya oleh Mahkamah Agung. Sisanya, yaitu 38 hakim, menjadi kewenangan Mahkamah Agung untuk menangani.

Baca Juga: Keputusan Rakernas Peradi di Bali, Desak Mahkamah Agung Cabut SK Sumpah Advokat

"Jumlah tersebut, 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial, 9 orang telah terlebih dahulu diperiksa dan diberi sanksi oleh Mahkamah Agung," katanya.

"Sedangkan sejumlah 38 orang, karena materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial, maka berdasarkan ketentuan pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan nomor 02/PB/P.KY/09/2012 merupakan kemenangan Mahkamah Agung sehingga penanganannya diambil alih oleh Mahkamah Agung," jelasnya.

x|close