30.763 Putusan Dituntaskan MA Sepanjang Tahun 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Des 2024, 14:19
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memaparkan hasil kinerja sepanjang tahun 2024 sebagai bagian dari refleksi akhir tahun. Dalam laporan tersebut, MA mencatat telah menyelesaikan 30.763 perkara pada tingkat kasasi dari total 31.112 perkara yang masuk sepanjang tahun 2024.

Ketua MA, Sunarto, menjelaskan bahwa 31.112 perkara tersebut terdiri dari 30.965 perkara yang diterima pada tahun 2024 dan 147 perkara sisa dari tahun 2023.

“Sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, MA telah berhasil memutus 30.763 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara telah mencapai 98,88%,” ujar Sunarto dalam Refleksi Akhir Tahun 2024 di gedung MA, Jumat, 27 Desember 2024.

Baca Juga: Keputusan Rakernas Peradi di Bali, Desak Mahkamah Agung Cabut SK Sumpah Advokat" >Soal Langkah Gerindra di Pilkada Jakarta, Muzani: Biarlah Nanti di Mahkamah Konstitusi yang memutuskan

Sunarto juga mencatat adanya peningkatan jumlah perkara yang diterima pada tahun 2024 sebesar 13,62% dibandingkan tahun 2023, di mana jumlahnya tercatat sebanyak 27.252 perkara.

“Jumlah yang diputus juga meningkat 12,42% dibandingkan dengan 2023 yang memutus 27.365 perkara. Rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara,” jelasnya.

Sunarto menambahkan bahwa sejak tahun 2017 hingga 2024, MA terus mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90%.

“Bahkan, dalam 3 tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang meningkat, yaitu di atas 98%,” ujarnya.

Baca Juga: Keputusan Rakernas Peradi di Bali, Desak Mahkamah Agung Cabut SK Sumpah Advokat

Selain itu, MA juga melaporkan peningkatan dalam proses minutasi (pengarsipan) dan pengiriman salinan putusan ke pengadilan, dengan jumlah mencapai 30.316 perkara.

“Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,66% dibanding tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara. Dari jumlah 30.316 perkara yang diselesaikan pada 2024, sebanyak 96,52% atau 29.261 perkara diselesaikan secara tepat waktu, yaitu kurang dari 3 bulan sejak perkara diputus,” ungkapnya.

Sunarto menegaskan bahwa berdasarkan capaian kinerja tahun 2024, MA berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi di atas 90% sejak tahun 2023.

x|close