Ntvnews.id, Jakarta - Biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah mengakui hanya masuk kerja selama dua kali. Padahal, perempuan itu menerima gaji selama setahun sebesar Rp45 juta. Hal ini diakui Nayunda dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).
"Saudara benar ya hanya dua kali (masuk kerja)?" tanya hakim ketua.
"Iya Yang Mulia dua hari," jawab Nayunda.
Karena hanya masuk dua hari, hakim meminta uang gaji setahun yang diterima Nayunda, dikembalikan. Sebab uang itu bukan haknya.
"Sudah dikembalikan ndak uang ini? Harus dikembalikan," kata hakim.
"Sementara proses. Iya," jawab Nayunda.
"Wajib dikembalikan. Karena bukan hak saudara untuk menerima itu. Kalau saudara kerja ndak masalah. Saudara ndak kerja," tutur hakim.
Sebelumnya, nama Nayunda mencuat dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat SYL. Sebab wanita itu disebut menerima uang dari SYL sebesar Rp50 juta sampai Rp100 juta, saat mengisi acara Kementerian Pertanian (Kementan). Selain itu, Nayunda dijadikan SYL sebagai honorer di Kementan dan digaji Rp4,3 juta per bulan. SYL sendiri diketahui sempat mengirim karangan bunga dan kue ulang tahun kepada Nayunda, yang lagi-lagi uangnya berasal dari Kementan.
Nayunda mengakui berkomunikasi intensif dengan SYL. Keduanya awalnya berkomunikasi lewat WhatsApp (WA), dan selanjutnya memiliki hubungan khusus.
"Beberapa kali (SYL) WA, sampai (saya) diajak makan," ujar Nayunda di persidangan.