Sujiwo Tejo Kritik Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Tak Sesuai dengan Kerugian Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Des 2024, 14:48
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sujiwo Tejo Sujiwo Tejo (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Seniman senior Sujiwo Tejo menyatakan rasa kecewa terhadap hukuman penjara selama 6,5 tahun yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi PT Timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Melalui unggahan di akun Instagram-nya, Sujiwo Tejo menyampaikan kritik terhadap putusan tersebut dengan menggunakan gambar berwarna hitam yang berisi tulisan menggugah rasa keprihatinan.

"Korupsi Rp300T cuma dihukum 6,5 tahun penjara dan bangsamu bingung?" tulis Sujiwo Tejo, yang dikutip pada Jumat 27 Desember 2024.

Sindiran ini mencerminkan rasa kecewa dan kebingungan publik terhadap hukuman yang dianggap terlalu ringan, mengingat besarnya dampak kerugian negara akibat perbuatan suami Sandra Dewi tersebut.

Harvey Moeis jelang sidang vonis. Harvey Moeis jelang sidang vonis.

Selain itu, Sujiwo Tejo juga mengomentari kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Menurut dia, vonis Harvey Moeis seharusnya mencerminkan konsistensi dengan kebijakan kenaikan PPN tersebut.

"Hukumannya sudah adil: 45,17 tahun penjara, tetapi cuma diambil 12 persennya karena konsisten dengan PPN. Jadilah 6,5 tahun penjara (6,5 = 54,17 x 12%… IQ?),” tulisnya dalam unggahan yang sama.

Ia juga menyoroti lambannya pengesahan UU Perampasan Aset yang hingga kini belum terealisasi. Sujiwo Tejo mengajak masyarakat lebih konsisten memperjuangkan keadilan bagi rakyat, daripada terfokus pada tindakan yang merugikan seperti pembebasan harta koruptor.

Hukuman untuk Harvey Moeis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sujiwo Tejo <b>(Instagram)</b> Sujiwo Tejo (Instagram)

Dalam sidang yang digelar Senin, 23 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Harvey terbukti melakukan korupsi dengan melibatkan pihak lain dalam pengumpulan dana pengamanan dari perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung, yang sebagian besar digunakan untuk keperluan pribadi.

Harvey juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang. Meskipun tuntutan jaksa lebih berat, hakim memberikan hukuman lebih ringan dengan mempertimbangkan faktor-faktor meringankan, seperti sikap sopan selama persidangan dan tanggung jawabnya keluarga.

x|close