Gerindra Respons Revisi UU TNI yang Disebut Lahirkan Kembali Dwifungsi

NTVNews - 29 Mei 2024, 17:58
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ahmad Muzani Ahmad Muzani (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta -Ketua Fraksi Partai Gerindra yang juga Sekjen DPP Parti Gerindra, Ahmad Muzani, merespon mengenai revisi UU TNI tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diributkan publik karena disebut-sebut dapat mengembalikan peran dwifungsi seperti yang ada di Era Orde Baru.

"Saya kira tidak akan terjadi, karena pemerintah ini adalah hasil dari sebuah proses demokrasi panjang," kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Kemudin, Muzani menuturkan bahwa demokrasi menjadi dasar pertimbangan bagi pemimpin Indonesia saat ini dan pemimpin selanjutnya.

Ahmad Muzani <b>(NTVnews.id)</b> Ahmad Muzani (NTVnews.id)

"Baik Presiden Joko Widodo ataupun presiden terpilih Prabowo Subianto," tutur Muzani.

Baca Juga:

DPR Sahkan RUU Kementerian, Kepolisian, TNI dan Keimigrasian Jadi Usulan Inisiatif

Heboh di Media Sosial Taruna TNI Wajib Berpakaian Seragam di Luar Area Pendidikan?

Sebagai informasi, RUU TNI disebut-sebut dapat membuka peluang prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) RUU TNI.

Dalam RUU tersebut dijelaskan setidaknya ada 10 bidang kementerian atau lembaga negara yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Namun, tak menutup peluang prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di luar 10 kementerian/lembaga tersebut jika keahliannya dibutuhkan.

Baca Juga:

Ini Identitas Lengkap Korban Tewas Pesawat Jatuh di BSD, Ada Mayor TNI

"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden," bunyi pasal tersebut.

Dalam RUU TNI diatur bahwa prajurit yang menduduki jabatan tersebut didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lembaga tersebut.

x|close