Ntvnews.id, Jakarta - Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan tiga bulan, terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk.
"Hakim memutuskan bahwa terdakwa Abdul Hadi Aviciena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan, dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Jumat, 27 Desember 2024.
Menurut Hakim Ketua, Abdul Hadi melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Budi Said Si Crazy Rizh Surabaya Jalani Sidang Vonis Kasus Emas Antam
Terkait dengan denda yang dijatuhkan, Majelis Hakim menambahkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Dalam menjatuhkan keputusan, Hakim Ketua mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan adalah perbuatan Abdul Hadi tidak mendukung kebijakan pemerintah dan menyebabkan kerugian negara.
"Faktor yang meringankan adalah terdakwa tidak memiliki catatan hukuman sebelumnya dan tidak menikmati hasil dari tindakannya," tambah Hakim Ketua.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Abdul Hadi dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Abdul Hadi didakwa merugikan negara sebesar Rp92,25 miliar.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Kasus 1,1 Ton Emas
Kerugian negara tersebut diduga akibat kelalaian Abdul Hadi dalam memantau pelaksanaan opname stok di kantor Pulogadung pada tahun 2018, meskipun opname stok wajib dilakukan setiap triwulan di semua Butik Antam, termasuk Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang mengalami lonjakan penjualan emas besar pada tahun tersebut.
Akibat hal tersebut, negara mengalami kerugian dalam bentuk kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,8 kg.
(Sumber: Antara)