Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 27 Desember 2024, menyatakan bahwa langkah pendalaman dilakukan untuk menilai apakah ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam putusan tersebut.
Baca juga: Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Banding Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis
“Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” jelas Mukti Fajar.
Ia juga menambahkan bahwa KY memahami bahwa vonis terhadap Harvey Moeis berpotensi memunculkan gejolak di masyarakat. Oleh karena itu, KY telah menurunkan tim untuk memantau jalannya persidangan sejak awal proses hukum berlangsung.
Pemantauan dilakukan selama sidang yang menghadirkan ahli, saksi, dan saksi meringankan (a de charge). Tujuannya adalah memastikan para hakim tetap menjaga independensi dan imparsialitas dalam mengambil keputusan. Selain itu, KY mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang mungkin terjadi dalam kasus ini.
Baca Juga: Sujiwo Tejo Kritik Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Tak Sesuai dengan Kerugian Negara
“Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin (23/12), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada Harvey Moeis. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider 6 tahun penjara.
Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dari Korupsi Rp271 T, Warganet Desak Periksa Rekening Hakim
Atas putusan tersebut, JPU memutuskan untuk mengajukan banding. Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, pada Jumat itu menyatakan, “JPU mengajukan banding karena putusan majelis hakim dinilai terlalu ringan.”
Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Berdasarkan surat dakwaan, Harvey disebut menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim.
(Sumber: Antara)