Anggota DPR: Hasto Jadi Tersangka karena KPK Lunasi 'Utang' Perkara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Des 2024, 18:55
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Komisi III DPR Komisi III DPR (ANTARA (Bagus Ahmad Rizaldi))

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Pimpinan KPK yang baru adalah bagian dari upaya menyelesaikan perkara yang tertunda dari kepemimpinan KPK sebelumnya.

Menurutnya, kasus yang melibatkan Hasto merupakan "utang" perkara yang belum diselesaikan oleh Pimpinan KPK terdahulu, sehingga prosesnya memakan waktu lama dan menjadi berlarut-larut.

"Kalau menuntaskan OTT itu gampang, dibuktikan siapa pemberi, siapa penerima, siapa yang perintah. Seharusnya sudah tuntas 2019-2020," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.

Baca Juga: 

Ia juga menekankan bahwa jika penegakan hukum dilakukan secara jujur dan murni, maka tidak akan muncul spekulasi di masyarakat bahwa kasus-kasus KPK memiliki tendensi politik atau sengaja menargetkan individu tertentu.

Penetapan Hasto sebagai tersangka diatur dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024. Dalam sprindik tersebut, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku terkait pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022, berkaitan dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Baca Juga: Golkar Sebut Pilkada Dipilih DPRD: Ada Opsi Lain yang Dikaji" >Komisi III DPR Terima 469 Aduan Para Mintra Kerja Sepanjang 2024

Rudianto mendorong agar penegakan hukum dilakukan dengan adil dan tanpa diskriminasi. Menurutnya, penegakan hukum tidak bertujuan mencari-cari kesalahan, tetapi seharusnya menindak jika memang ditemukan pelanggaran.

"Kita dorong penegakan hukum kita, kejaksaan, polisi, KPK dalam mengungkap kasus sungguh-sungguh meluruskan dan memurnikan penegakan hukum," tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa jika penegakan hukum dilakukan secara jujur dan murni, maka tidak akan muncul spekulasi di masyarakat bahwa kasus-kasus KPK memiliki tendensi politik atau sengaja menargetkan individu tertentu.

Penetapan Hasto sebagai tersangka diatur dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024. Dalam sprindik tersebut, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku terkait pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022, berkaitan dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Baca Juga: Golkar Sebut Pilkada Dipilih DPRD: Ada Opsi Lain yang Dikaji

Selain itu, berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 dengan tanggal yang sama, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Namun, hingga kini Harun Masiku masih menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

x|close