Ntvnews.id, Jakarta - Politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, menyebut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, sebagai seorang yang gagal. Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat dimintai tanggapan terkait kritik Mahfud terhadap wacana Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.
Menurut Habiburokhman, pernyataan Prabowo tersebut adalah pandangan umum seorang pemimpin pemerintahan dan kepala negara. Diketahui, gagasan itu disampaikan Prabowo dalam pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, beberapa waktu lalu. Habiburokhman menilai komentar Mahfud sebagai tanggapan yang terlalu prosedural.
"Mahfud Md ini orang gagal. Dia menilai dia gagal, lima tahun sebagai Menkopolhukam, memberi skor 5 dalam penegakkan hukum," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.
Baca Juga: Habiburokhman menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak mungkin menginstruksikan tindakan yang melanggar atau mengabaikan peraturan perundang-undangan terkait korupsi. Menurutnya, seluruh sistem hukum di Indonesia diarahkan untuk memaksimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. "Kita ini mempedebatkan hal yang remeh-temeh, tapi melupakan hal yang paling substansi dalam pemberantasan korupsi," katanya. Skor 5 yang dimaksud Habiburokhman merujuk pada penilaian Mahfud terhadap kondisi penegakan hukum dan HAM di era Presiden Joko Widodo, yang disampaikan saat Mahfud masih menjadi calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo. "Apa yang mau dinilai dari Mahfud Md? Gitu kan. Jadi teman-teman, itu saja, saya males capek berdebat," ujarnya. Habiburokhman menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak mungkin menginstruksikan tindakan yang melanggar atau mengabaikan peraturan perundang-undangan terkait korupsi. Menurutnya, seluruh sistem hukum di Indonesia diarahkan untuk memaksimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. "Kita ini mempedebatkan hal yang remeh-temeh, tapi melupakan hal yang paling substansi dalam pemberantasan korupsi," katanya. Baca Juga: DPR Minta Kampus Lain Bebenah Usai Penetapan Tersangka Kasus PPDS Ia juga menyatakan bahwa aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK, yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi, hanya perlu menjalankan arahan Presiden Prabowo sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Jadi Pak Mahfud jangan menghasut. Bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya," pungkas Habiburokhman. Sebelumnya, Mahfud menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap wacana Prabowo memaafkan koruptor selama uang hasil korupsi dikembalikan. Ia menilai pendekatan tersebut sama dengan kolusi.