Ntvnews.id, Jakarta - Hakim meminta biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah untuk mengembalikan gajinya dari Kementerian Pertanian (Kementan), saat bekerja sebagai honorer. Sebab, Nayunda tak pernah masuk kerja, namun menerima gaji selama setahun sebesar puluhan juta rupiah. Hal ini disampaikan hakim dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Mulanya, Nayunda mengakui hanya masuk kerja selama dua kali. Padahal, perempuan itu menerima gaji selama setahun sebesar Rp45 juta.
"Saudara benar ya hanya dua kali (masuk kerja)?" tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh.
"Iya Yang Mulia dua hari," jawab Nayunda.
Nayunda Nabila. (Instagram @nayundanabila) Karena hanya masuk dua hari, hakim meminta uang gaji setahun yang diterima Nayunda, dikembalikan. Sebab uang itu bukan haknya.
"Sudah dikembalikan ndak uang ini? Harus dikembalikan," kata hakim.
"Sementara proses. Iya," jawab Nayunda.
"Wajib dikembalikan. Karena bukan hak saudara untuk menerima itu. Kalau saudara kerja ndak masalah. Saudara ndak kerja," tutur hakim.
Sebelumnya, nama Nayunda mencuat dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat SYL. Sebab wanita itu disebut menerima uang dari SYL sebesar Rp50 juta sampai Rp100 juta, saat mengisi acara Kementerian Pertanian (Kementan). Selain itu, Nayunda dijadikan SYL sebagai honorer di Kementan dan digaji Rp4,3 juta per bulan. SYL sendiri diketahui sempat mengirim karangan bunga dan kue ulang tahun kepada Nayunda, yang lagi-lagi uangnya berasal dari Kementan.
Nayunda mengakui berkomunikasi intensif dengan SYL. Keduanya awalnya berkomunikasi lewat WhatsApp (WA), dan selanjutnya memiliki hubungan khusus.
"Beberapa kali (SYL) WA, sampai (saya) diajak makan," ujar Nayunda di persidangan.