Ntvnews.id, Jakarta - Artis Sandra Dewi dan suaminya yang kini terjerat kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Bahkan, iuran bulanan keduanya dibayar oleh pemerintah daerah, sehingga berhak menerima fasilitas rawat inap kelas 3.
BPJS Kesehatan angkat bicara soal Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang padahal bukan orang miskin atau pihak yang membutuhkan, namun menerima bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah daerah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, awalnya mengakui bahwa iuran BPJS Kesehatan Harvey dan Sandra dibayarkan oleh pemerintah daerah. Namun, keduanya masuk ke dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah (Pemda) dari Pemprov DKI Jakarta, bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menurut Rizzky, pada segmen PBPU Pemda, peserta yang didaftarkan tak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu. Tapi seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.
Nama-nama peserta segmen PBPU Pemda, diusulkan langsung oleh pemerintah daerah masing-masing. Sehingga, kepesertaan Harvey dan Sandra diusulkan namanya oleh Pemprov DKI Jakarta.
Rizzky menegaskan, PBPU Pemda berbeda dengan PBI yang merupakan segmen peserta jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak fasilitas rawat kelas 3.
Segmen itu merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. Penerimanya pun benar-benar merupakan orang miskin mengacu pada data kemiskinan pemerintah.
"Nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang ditetapkan Kementerian Sosial, serta diperbarui secara berkala," ujarnya, Minggu, 29 Desember 2024.
Sehingga, pada intinya, Harvey-Sandra dengan fakir miskin iurannya sama-sama dibayarkan oleh pemerintah. Bedanya, Harvey-Sandra iurannya dibayar oleh pemerintah daerah, sementara segmen PBI dibayar pemerintah pusat. Harvey-Sandra juga sama dengan masyarakat fakir miskin yang menerima fasilitas rawat inap kelas 3.