Ntvnews.id, Jakarta - Akademisi turut mengomentari kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, hingga rencana pengampunan koruptor. Menurut Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, yayasan yang menaungi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Rudyono Darsono, yakin Presiden Prabowo Subianto akan mengambil kebijakan terbaik bagi rakyat dan bangsa Indonesia.
"Sehubungan dengan kenaikan PPN 12 persen dan pengampunan koruptor, saya sangat yakin Presiden Prabowo tidak akan mengkhianati sumpahnya sebagai prajurit Sapta Marga," ujar Rudyono kepada wartawan, Minggu, 29 Desember 2024.
"Di mana rakyat dan kesetiaan pada Pancasila menjadi yang utama," imbuhnya.
Rudyono mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu, kata dia harus menjadi agenda utama pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Pembersihan terhadap koruptor memang harus menjadi agenda utama pemerintahan Pak Prabowo, karena masalah utama bukan masalah besarnya persentase perpajakan maupun kuantitas dan kualitasnya sangat rendah, tapi karena masalah disiplin yang dipicu dari rusaknya sistem penegakan hukum dan peraturan yang diperdagangkan," papar Rudyono.
Menurut Rudyono, kenaikan PPN 12 merupakan kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi yang didukung penuh PDI Perjuangan (PDIP). Kebijakan itu, kini dinilai merugikan pemerintahan Prabowo-Gibran dan membuat pemerintah saat ini serba salah.
"Sebuah simalakama buat pemerintahan saat ini, dijalankan akan memberatkan dan memicu banyaknya protes masyarakat, tidak dijalankan juga susah, itu sudah menjadi produk undang-undang," tutur Rudyono.
"Yang kalau dibatalkan mungkin akan menimbulkan masalah lain atau jika ditunda hanya menyimpan masalah ke depannya, bukan menyelesaikan," sambungnya.
Lebih lanjut, Rudyono mendukung ide pengampunan koruptor. Namun mekanismenya harus benar-benar diatur dengan baik, untuk menghindari penyelewengan.
"Sedangkan pengampunan terhadap koruptor juga sesuatu ide yang sangat baik, malah lebih revolusioner dibanding negara-negara lainnya seperti China, Hongkong atau Singapura. Hanya skema kerjanya yang perlu dibuat dengan sangat baik dan memperhitungkan segala aspek sosial lainnya," papar dia.
"Misalnya, pengakuan dosa dengan menuliskan secara benar harta haram mereka, tanpa kecuali untuk diperhitungkan denda atau pengembalian uang haramnya kepada negara, dan setelah masa batas tenggang pengakuan dosa terlewati, maka penerapan sanksi tegas yang dijalankan," sambung Rudyono.
Hal ini, kata dia penting untuk dilakukan guna menghadirkan benang merah atas harta haram para politikus, birokrat dan bandit-bandit oknum penegak hukum serta peradilan.
"Mengingat keyakinan masyarakat bahwa, sebagian besar penyimpan haram itu justru berada pada politikus, 'birokrat, (perbaikan)' aparat penegak hukum, baik bersenjata atau tidak dan pejabat di lingkungan peradilan, yang kami yakini jumlahnya akan mencapai ribuan trilliun rupiah," ungkap Rudyono.
"Jadi jangan sampai harta haram ini digunakan untuk membuat keresahan atau teror di masyarakat karena perlawanan mereka yang tidak lagi mempunyai jalan keluar, sudah harus kehilangan harta haram yang dimiliki dan harus masuk bui, 'perbaikan'," lanjut dia.
Jadi, kata Rudyono, pengampunan dengan menerapkan batas waktu pengakuan dosa dan sanksi denda terhadap harta haram para koruptor, sudah sangat tepat.
Ia mengatakan, justru pembersihan para bandit di lingkungan penegak hukum dan peradilan yang sebagai kelompok pemeras dan pedagang keadilan yang dilindungi undang-undang ini, menjadi sebuah pekerjaan sangat mendesak bagi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk harus diselesaikan. Tanpa boleh mempertimbangkan dengan alasan logika apapun atas resikonya.
"Saya yakin hal-hal tentang keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan membersihkan bandit-bandit koruptor, pemeras dan pedagang hukum serta keadilan akan menjadi agenda utama Presiden Prabowo," kata Rudyono.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono (ketiga dari k
"Kita lihat lah dalam beberapa saat ke depan, beri kesempatan kepada Pak Presiden membuat skema dan cara-caranya, saya sangat yakin beliau sudah memikirkan dan mempertimbangkan semua itu," imbuhnya.
Di samping itu, ia juga berharap adanya perubahan Undang-Undang TNI yang dinilai sangat urgent untuk dilakukan. Di mana TNI sangat diperlukan untuk masuk kembali kedalam kegiatan kehidupan sipil sebagai penyeimbang kepolisian.
"Yang mana sudah keluar jauh dari jalurnya dalam hal menjaga keamanan dan penegakan hukum negara, sampai kita benar-benar siap berdemokrasi. Jangan hanya karena ingin disebut sebagai negara demokrasi dengan penegakan hukum oleh aparat sipil, justru menjadi sebuah negara dengan kejahatan oleh aparat yang mengaku sipil tapi kelakuannya justru melebihi rezim militer," tandas Rudyono.