Giliran Prancis Kirim Surat ke Indonesia Minta Pemindahan Serge Atlaoui Terpidana Mati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Des 2024, 06:30
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pemilu Prancis Pemilu Prancis (reuters)

Ntvnews.id, Paris - Pemerintah Prancis telah secara resmi meminta pemerintah Indonesia untuk memindahkan seorang warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati atas kasus narkoba dan telah menjalani hukuman penjara hampir 20 tahun.

"Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui," ujar Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dilansir dari AFP, Senin, 30 Desember 2024.

Ia menambahkan bahwa permintaan tersebut akan dibahas pada "awal Januari" setelah masa liburan.

Baca Juga: Geger Mantan Presiden Prancis Kena Hukuman yang Tak Biasa

Serge Atlaoui, warga negara Prancis tersebut, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah fasilitas produksi narkoba di luar Jakarta. Pihak berwenang menuduhnya sebagai "ahli kimia" yang terlibat dalam operasi tersebut.

Dalam beberapa minggu terakhir, pemerintah Indonesia telah menyetujui pemindahan sejumlah tahanan asing terkenal yang dijatuhi hukuman mati, termasuk seorang wanita asal Filipina serta lima anggota terakhir dari jaringan narkoba yang dikenal sebagai 'Bali Nine'.

Atlaoui terus menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah, dengan alasan bahwa ia hanya memasang mesin di lokasi yang dikiranya adalah pabrik akrilik.

Awalnya, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun Mahkamah Agung pada tahun 2007 menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati.

Duta Besar Prancis, Fabian Penone, sebelumnya bertemu dengan Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Desember 2024 untuk membahas kasus ini.

Baca Juga: Perdana Menteri Prancis Dimakzulkan Padahal Baru 91 Hari Menjabat

"Tentang permintaan dari seorang narapidana warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, Serge. Yang disampaikan kepada pemerintah Prancis bahwa yang bersangkutan dipidana mati oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena kasus psikotropika," kata Yusril.

Yusril juga menyebut bahwa Presiden telah menolak permohonan grasi yang diajukan oleh Atlaoui. Saat ini, Atlaoui dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena kondisi kesehatannya memburuk akibat penyakit kanker.

"Dan kondisi sakitnya memang agak serius, dan karena itu yang bersangkutan melalui kepada Pemerintah Prancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Prancis," kata Yusril.

x|close