Geger Seorang Pria Dihukum Cambuk Usai Berduaan dengan Wanita

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Des 2024, 06:20
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pasangan Kekasih atau Pacaran Ilustrasi Pasangan Kekasih atau Pacaran (Pixabay)

Ntvnews.id, Kuala Lumpur - Seorang pria berusia 42 tahun dijatuhi hukuman cambuk di negara bagian Terengganu, Malaysia, setelah terbukti melanggar syariat Islam. Dia dihukum karena berduaan dengan seorang wanita yang bukan istrinya atau mahram.

Dilansir dari AFP, Senin, 30 Desember 2024,menyebut bahwa kantor berita Bernama melaporkan bahwa pria yang bekerja sebagai pekerja konstruksi itu dicambuk enam kali setelah pengadilan Syariah menjatuhkan hukumannya.

Ini adalah kasus pertama hukuman cambuk yang diperintahkan oleh pengadilan Syariah di luar pengadilan formal di Malaysia.

Baca Juga: Ibu Muda Cambuk Anak Kandung hingga Memerah Jadi Tersangka dan Ditahan

Seorang jurnalis AFP melaporkan melihat pria tersebut dibawa ke masjid dengan mobil tahanan setelah salat Jumat, mengenakan pakaian tahanan oranye, dan dibawa di hadapan kerumunan.

Hukuman cambuk tersebut dilakukan di masjid setelah sekitar 90 orang hadir sebagai saksi. Hukuman itu terkait dengan pelanggaran yang dikenal dengan nama 'khalwat', yang merupakan pelanggaran syariat Islam.

Pada awal minggu ini, Asosiasi Pengacara Malaysia menyatakan keprihatinan atas keputusan untuk mencambuk pria tersebut. "Hukuman seperti itu merampas martabat seseorang," kata mereka dalam sebuah pernyataan.

Salah satu warga yang menyaksikan hukuman cambuk, Mohd Sabri Muhammad, berharap bahwa hukuman tersebut akan mencegah orang lain dari melakukan perbuatan yang tidak bermoral. "Hari Valentine, Tahun Baru, ada banyak kesempatan bagi kaum muda untuk terlibat dalam perilaku yang tidak pantas," kata pria berusia 37 tahun itu kepada AFP.

Baca Juga: Tega! Ibu Kandung Cambuk Anak Sendiri hingga Sekujur Tubuh Memerah

Malaysia, yang memiliki masyarakat multietnis, menerapkan sistem hukum ganda, dengan pengadilan Islam menangani perkara tertentu bagi warga negara Muslim.

Hukuman cambuk biasanya dilakukan dengan pelaku mengenakan pakaian lengkap, dan para pengkritik mengatakan bahwa hukuman ini bertujuan untuk mempermalukan sekaligus menghukum secara fisik.

Pada tahun 2018, dua wanita yang dihukum karena melanggar hukum agama dengan berhubungan seksual dicambuk di depan lebih dari 100 orang di pengadilan Islam.

Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia menyatakan pekan lalu bahwa "hukuman yang melibatkan kekerasan fisik dan penghinaan di depan umum tidak seharusnya ada dalam sistem peradilan modern."

x|close