Ntvnews.id, Jakarta - Publik dibuat heboh oleh informasi mengenai status kepesertaan Harvey Moeis yang tercatat penerima BPJS Kesehatan kategori PBI atau Penerima Bantuan Iuran, di mana biaya iurannya ditanggung pemerintah. Berikut ini ulasan syarat kepemilikan PBI BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI.
Untuk diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi perhatian netizen setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Publik merasa geram saat mengetahui bahwa Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun oleh hakim. Kemarahan masyarakat semakin memuncak ketika mereka mengetahui bahwa Harvey Moeis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori PBI.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Peserta PBI BPJS Kesehatan
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (IG: Harvey Moeis)
Perlu diingat bahwa program PBI, atau Penerima Bantuan Iuran, merupakan salah satu program BPJS Kesehatan yang banyak dimiliki oleh masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar iuran bulanan secara mandiri.
Namun, setelah dikonfirmasi oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi masuk golongan PBI meski seringkali menonjolkan kemewahan dalam hidupnya.
Rizzky menjelaskan bahwa pemerintah menanggung tiga segmen peserta BPJS Kesehatan. Segmen pertama adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang umumnya ditujukan untuk masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mereka yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Peserta PBI BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. (Antara)
Segmen kedua mencakup kelompok penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh pemerintah daerah, dengan hak kelas rawat 3, yang dikenal sebagai segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah atau PBPU Pemda.
Pada segmen ini, tidak ada syarat bagi penerima untuk harus tergolong fakir miskin atau orang yang tidak mampu. Oleh karena itu, seluruh penduduk di suatu daerah yang belum terdaftar dalam Program JKN dan bersedia menerima hak kelas 3 bisa menjadi peserta.