Ntvnews.id, Semarang - Kombes Irwan Anwar telah diberhentikan dari posisinya sebagai Kapolrestabes Semarang. Pemberhentian ini diduga terkait dengan insiden penembakan terhadap siswa SMKN 4, Gamma Rizkynata Oktafandy (17).
Keputusan ini tercantum dalam surat telegram mutasi jabatan di lingkungan Polri dengan Nomor 2775 hingga 2778. Dalam surat tersebut, Kombes Irwan Anwar dipindahkan ke Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.
Sementara itu, posisi Kapolrestabes Semarang akan diisi oleh Kombes M. Syahduddi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.
Siswa SMK 4 Semarang Diduga Tewas Ditembak Oknum Polisi (Instagram @lambe_turah)
Aipda Robig diketahui sebagai pelaku penembakan terhadap beberapa pelajar di kawasan Semarang Barat pada Minggu, 24 November 2024. Kejadian ini terjadi di pagi hari, ketika tiga pelajar sedang mengendarai sepeda motor dan tiba-tiba ditembak tanpa alasan jelas.
Aipda Robig menembakkan senjata sebanyak empat kali yang mengarah langsung ke tubuh korban, menyebabkan satu orang tewas dan dua lainnya terluka.
Irwan Anwar (ANTARA)
Selain dijadikan tersangka, Aipda Robig juga menjalani proses internal. Pada Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12/2024), terungkap bahwa Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang tengah berkendara sepeda motor.
Secara internal, Robig dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, meskipun ia mengajukan banding.