Ntvnews.id, Jakarta - Bagi yang telah mengajukan permohonan layanan keimigrasian, seperti paspor, visa, izin tinggal, atau dokumen keimigrasian lainnya, ada hal penting yang perlu diperhatikan.
Pembayaran atas layanan yang telah diajukan wajib dilunasi paling lambat pada 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB. Jika melewati batas waktu tersebut, makan akan mengalami perubahan signifikan dalam proses administrasi.
Mulai 1 Januari 2025, kode billing yang digunakan untuk pembayaran layanan keimigrasian akan mengalami peralihan. Sebelumnya, kode billing menggunakan induk satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM, namun setelah 31 Desember 2024, kode tersebut akan beralih di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Hal ini merupakan bagian dari restrukturisasi Direktorat Jenderal Imigrasi yang kini bergabung dengan Kemenimipas.
Achmad Nur Saleh, Ketua Tim Humas Ditjen Imigrasi, mengingatkan bahwa semua pemohon yang sudah menerima kode billing agar segera menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
Imigrasi di Bandara Kualanamu (Dok: NTVNews.id)
“Ini bagian dari proses transisi. Karena itu, kami mengimbau kepada setiap pemohon yang sudah menerima kode billing pembayaran agar segera menyelesaikan pembayaran sebelum masuk pukul 23.59 WIB tanggal 31 Desember 2024. Imbauan ini juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang ingin mengajukan visa dan akan menggunakan kartu kredit untuk pembayaran,” jelas Achmad dalam siaran pers yang diterima.
Harap dicatat, aplikasi layanan keimigrasian hanya dapat diakses hingga pukul 20.00 WIB pada 31 Desember 2024. Setelah itu, sistem akan menjalani maintenance untuk melakukan peralihan kode Kementerian/Lembaga dan kode satuan kerja. Oleh karena itu, pastikan menyelesaikan transaksi sebelum waktu tersebut agar tidak mengalami gangguan atau kesulitan.
Layanan pembayaran keimigrasian kini lebih mudah melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). Dengan SIMPONI, pembayaran untuk seluruh layanan keimigrasian, seperti paspor, visa, dan izin tinggal, dapat dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk teller, ATM, EDC, hingga internet banking.
Sistem ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang memastikan kemudahan dan keamanan transaksi.
Kata Achmad, jika membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses pembayaran atau layanan keimigrasian lainnya, bisa menghubiungi live shat atau website resmi.
“Pemohon yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi live chat Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id pada hari kerja di Senin-Jumat pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB,” tutup Achmad.