Viral Emak-emak Freestyle Berbahaya di Tengah Jalan, Malah Kesurupan Saat Dibekuk Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Des 2024, 14:05
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Emak-emak Freestyle di Jalan Raya Emak-emak Freestyle di Jalan Raya (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita melakukan aksi freestyle di jalan raya menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, wanita yang mengendarai motor itu tampak tidak memakai helm saat berkendara di jalan yang ramai.

Video yang diunggah oleh akun Instagram @jabodetabek24info menunjukkan aksi wanita yang mengenakan hijab abu-abu dan baju hijau. Ia terlihat melepas tangan sambil sesekali berjoget di atas motor yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Aksi seperti itu sangat membahayakan, tidak hanya bagi pelaku sendiri tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya. Polisi akhirnya menghentikan aksi tersebut dan memberikan tilang. Namun, respons wanita itu mengejutkan banyak orang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jabodetabek24info (@jabodetabek24info)

"Aksi emak-emak ini terhenti setelah diberhentikan oleh polisi dan dibawa ke Pos Polisi Kejambon Jl. KS Tubun Kota Tegal, namun ketika akan ditilang emak-emak ini malah kesurupan seperti menampakan khodam dan mengeluarkan jurus-jurus," tulis keterangan unggahan video tersebut.

Dalam video lainnya, terlihat wanita tersebut dibawa ke pos polisi setempat. Alih-alih bersikap kooperatif, ia justru memperlihatkan gerakan seperti orang yang sedang kesurupan.

Tindakan wanita tersebut mengundang reaksi warganet yang memenuhi kolom komentar dengan berbagai tanggapan. Beberapa di antaranya bahkan menyarankan tindakan yang tak biasa untuk membuktikan kebenarannya.

Emak-emak Freestyle di Jalan Raya <b>(Instagram)</b> Emak-emak Freestyle di Jalan Raya (Instagram)

Sebagai informasi, aksi freestyle di jalan raya merupakan pelanggaran hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku dapat dikenakan sanksi berupa denda atau hukuman kurungan.

Menurut Pasal 106 ayat (1) dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, sanksi bagi pelaku freestyle di jalan raya adalah denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan hingga 3 bulan.

Freestyle motor sendiri adalah salah satu olahraga ekstrem yang melibatkan trik menggunakan sepeda motor di udara atau darat. Karena berisiko tinggi bagi keselamatan pengguna jalan lain, tindakan ini dilarang oleh UU LLAJ.

x|close