Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana memanggil anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial yang dianggap memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Ketua MKD DPR RI, Nazarudin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa sidang MKD DPR RI dengan agenda tersebut seharusnya berlangsung hari ini, Senin, namun batal dan akan dijadwalkan ulang.
"Iya, batal (sidang MKD)," ujarnya kepada ANTARA di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
Baca Juga: Dianggap Provokasi Penolakan PPN 12%, Rieke PDIP Dilaporkan ke MKD DPR
Nazarudin menjelaskan bahwa anggota DPR RI saat ini sedang menjalani masa reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024—2025, yang berlangsung mulai 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.
Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa sidang MKD DPR RI dengan agenda pemanggilan Rieke Diah Pitaloka akan dilaksanakan setelah masa reses selesai.
"Nanti digelar sesudah masa reses," ungkapnya.
Menurut surat tertulis yang diterima oleh ANTARA, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan oleh seorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024.
"Mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait dengan ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," demikian isi surat panggilan sidang yang ditandatangani Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam, tertanggal 27 Desember 2024.
Berdasarkan hasil verifikasi, MKD DPR RI menjadwalkan pemanggilan Rieke Diah Pitaloka untuk menghadiri sidang dengan agenda meminta keterangan dari teradu pada hari Senin, pukul 11.00 WIB, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," demikian bunyi surat panggilan tersebut.
Baca Juga: Ini Dia Jenis Beras yang Tak kena Kenaikan PPN 12 Persen!
Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024, untuk menyuarakan pembatalan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.
"Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," kata dia.
Selain itu, ia juga menyarankan Pemerintah untuk menerapkan self-assessment monitoring system (sistem pemantauan penilaian mandiri) dalam pengelolaan perpajakan.
Rieke mengingatkan bahwa berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN tidak hanya dapat dinaikkan hingga 15 persen, tetapi juga bisa diturunkan hingga 5 persen.
Karena itu, ia menekankan bahwa keputusan untuk menaikkan atau menurunkan PPN harus memperhatikan kondisi ekonomi, moneter, serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.
Ia juga menyoroti bahwa keadaan ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak baik, dengan meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama lima bulan terakhir, yang berpotensi memicu krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Video interupsi Rieke dalam rapat yang menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen tersebut juga diunggah ke akun Instagram pribadinya, @riekediahp, dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22% pada Kamis, 26 Desember 2024. Namun demikian, MKD DPR RI tidak memberikan keterangan spesifik mengenai konten yang dilaporkan oleh pengadu terkait penolakan tersebut.