Ibu Helena Lim Nangis Terus Menerus dalam Sidang, Hakim: Segera Keluarkan!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Des 2024, 14:57
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lian dikeluarkan dari ruang persidangan saat sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lian dikeluarkan dari ruang persidangan saat sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). (ANTARA (Agatha Olivia Victoria))

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengeluarkan ibu terdakwa Helena Lim, Hoa Lian dari ruang sidang karena terus menangis selama jalannya pembacaan putusan.

"Tolong, siapa yang terus menangis? Segera keluarkan agar tidak mengganggu konsentrasi Majelis Hakim dalam membacakan putusan," perintah Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh selama sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Hoa Lian yang duduk di kursi roda berada di ruang sidang, dan meskipun diminta keluar oleh hakim ketua, ia menolak dan terus menangis.

Namun, karena permintaan hakim ketua, petugas keamanan tetap mengeluarkan Hoa Lian dari ruang sidang.

Baca juga: Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah

Ketika dibawa keluar oleh petugas keamanan, Hoa Lian tetap menangis dan sempat marah kepada petugas. "Tukar saja dengan nyawa saya," katanya sambil terus menangis.

Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Senin.

Helena tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali sekitar pukul 11.00 WIB mengenakan pakaian hitam. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Selain Helena, terdapat beberapa terdakwa lain yang juga menjalani sidang putusan di sidang yang sama, di antaranya Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020, Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MB Gunawan.

Sebelumnya, Helena dituntut hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp1 miliar yang diancamkan dengan satu tahun kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang juga disertai ancaman hukuman empat tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2015-2022.

Helena dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Pengamat: Vonis Kasus Korupsi Timah Bikin Takut Pengusaha Tambang

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan PT RBT, untuk menyimpan uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar AS atau sekitar Rp420 miliar.

Selain itu, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait keuntungan dari dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan cara membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, dan rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut.

Tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp300 triliun. Kerugian ini terdiri dari Rp2,28 triliun akibat kerjasama sewa alat pengolahan timah dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun kerugian akibat kerusakan lingkungan.

(Sumber: Antara)

x|close