Cicilan Apartemen Nayunda Dibayarin SYL

NTVNews - 30 Mei 2024, 07:44
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Nayunda Nabila dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Nayunda Nabila dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membayar cicilan apartemen biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah. Hal itu diungkap Nayunda di sidang kasus korupsi yang menjerat SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Nayunda mengaku minta dibayarkan cicilan apartemen, sehingga SYL membantunya.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, awalnya menanyakan fasilitas apa saja yang diterima Nayunda dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Nayunda pun mengaku takmenerima fasilitas dari Kementan, namun sempat meminta SYL untuk membayarkan cicilan apartemennya.

Biduan Nayunda Nabila Nizrinah. Biduan Nayunda Nabila Nizrinah.

"Apakah ada lagi yang saudara terima fasilitas dari Kementerian Pertanian," tanya hakim.

"Fasilitas tidak ada sih Pak, tapi saya pernah meminta tolong langsung ke Pak Menteri (SYL)," jawab Nayunda.

"Apa yang saudara minta tolong ke Pak Menteri?" tanya hakim.

"Membayar cicilan apartemen saat itu," jawab Nayunda.

Hakim pun mendalami sumber uang yang digunakan SYL untuk membayar cicilan apartemen Nayunda.

"Apakah saudara tahu membayar cicilan apartemen itu dari uang pribadi pak Menteri atau uang Kementerian?" tanya hakim lagi.

Biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah saat hadir di persidangan korupsi dengan terdakwa mantan Ment Biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah saat hadir di persidangan korupsi dengan terdakwa mantan Ment

"Setahu saya uang pribadi pak, karena ngasihnya langsung," jawab Nayunda.

Mengetahui hal itu, hakim pun menegaskan tak masalah jika yang digunakan untuk membayar cicilan apartemen uang pribadi SYL. Sebab, lanjut hakim, akan menjadi masalah apabila uang tersebut merupakan uang dari Kementan.

"Kalau uang pribadi tidak masalah, yang menjadi masalah itu uang negara. Kalau uang pribadi yang diserahkan untuk membantu saudara membayar apartemen bukan urusan saya, bukan masuk urusan KPK juga, itu urusan pribadi. Tapi kalau terbukti ternyata itu uang dari Kementerian jadi masalah itu," papar hakim.

Sebelumnya, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

x|close