Ntvnews.id, Jakarta - Crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) yang jadi terpidana korupsi pengelolaan timah, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan Terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
Hakim juga menghukum Helena dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Perempuan itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.
Jika tak mampu membayar pengganti, harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang. Tapi apabila tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.
Sebelumnya, Helena dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Helena didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Menurut jaksa, Helena Lim memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.
Dari hal tersebut, Helena mendapatkan keuntungan Rp 900 juta. Selain itu, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.