Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun karena terbukti terlibat dalam korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan perdagangan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah antara tahun 2015 hingga 2022.
“Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 30 Desember 2024.
Selain vonis penjara, Mochtar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Baca juga: Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah
Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan Mochtar melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan Mochtar melibatkan beberapa pihak lain, antara lain Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020, Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MB Gunawan, yang juga mendengarkan pembacaan putusan pada kesempatan tersebut.
Emil dijatuhi hukuman yang sama dengan Mochtar, yakni penjara delapan tahun dan denda Rp750 juta, dengan ketentuan yang setara, serta terbukti melanggar pasal yang sama.
Sementara MB Gunawan dijatuhi hukuman penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan penggantiannya adalah empat bulan kurungan, serta terbukti melanggar pasal yang sama dengan Mochtar dan Emil.
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa faktor, baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Faktor memberatkan termasuk kenyataan bahwa tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara faktor yang meringankan adalah kenyataan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mereka adalah tulang punggung keluarga, berlaku sopan, dan menunjukkan penyesalan atas perbuatan mereka.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Mochtar dituntut penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar subsider enam tahun penjara.
Emil juga dituntut dengan hukuman yang sama dengan Mochtar, yakni penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar, dengan ketentuan yang serupa dan melanggar pasal yang sama.
Baca juga: Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Sedangkan MB Gunawan dituntut hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Riza bersama Emil didakwa telah memfasilitasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, sementara MB Gunawan didakwa membeli bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, yang mencakup kerugian sebesar Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa-menyewa peralatan pengolahan timah dengan smelter swasta, kerugian Rp26,65 triliun akibat pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta kerugian lingkungan sebesar Rp271,07 triliun.
(Sumber: Antara)