Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengingatkan pemohon layanan keimigrasian, seperti paspor, visa, izin tinggal, dan dokumen terkait lainnya, untuk segera melunasi pembayaran jika telah menerima kode penagihan (billing) sebelum batas waktu pada 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
Ketua Tim Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menjelaskan bahwa pada pukul 00.00 WIB tanggal 1 Januari 2025, kode billing yang sebelumnya menggunakan induk satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM akan berpindah ke induk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bagian dari penyesuaian struktur baru Ditjen Imigrasi.
"Kami mengimbau setiap pemohon yang sudah menerima kode billing agar segera menyelesaikan pembayaran sebelum pukul 23.59 WIB tanggal 31 Desember 2024. Imbauan ini juga berlaku bagi WNA yang ingin mengajukan visa dan akan menggunakan kartu kredit untuk pembayaran," ungkap Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
Baca Juga: Imigrasi Optimalkan Tablet Pemeriksaan untuk Kelancaran Perlintasan di Bandara Kualanamu
Achmad menegaskan, jika pembayaran tidak diselesaikan sebelum tenggat waktu, pemohon harus memulai proses dari awal dengan kode baru yang berlaku di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain itu, aplikasi layanan keimigrasian hanya dapat diakses hingga pukul 20.00 WIB pada tanggal 31 Desember 2024, karena setelahnya akan dilakukan pemeliharaan sistem untuk menyesuaikan peralihan kode kementerian/lembaga serta kode satuan kerja.
Ditjen Imigrasi menggunakan kode billing untuk seluruh pembayaran layanan keimigrasian, termasuk paspor, visa, dan izin tinggal. Sistem billing ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) yang dikelola Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. SIMPONI memudahkan wajib bayar untuk melakukan pembayaran dan penyetoran melalui berbagai metode, seperti teller, ATM, Electronic Data Capture (EDC), maupun perbankan internet.
"Pemohon yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi live chat (pesan langsung) Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB," imbuh Achmad.