Wamenag: Ada Wacana Libur Sekolah Satu Bulan Saat Ramadhan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Des 2024, 19:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi kalender. Ilustrasi kalender. (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi'i (Romo Syafi'i) menyampaikan adanya pembahasan terkait wacana libur sekolah selama sebulan penuh pada Ramadan 2025. Namun, hal ini masih dalam tahap awal pembahasan.

"(Iya) sudah ada wacana," ujar Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Diskusi mengenai hal ini baru sebatas di internal Kementerian Agama (Kemenag) dan belum masuk ke tahap pembahasan yang mendalam.

Baca Juga: Menag Usul Biaya Haji 2025 Rp93,3 Juta, Jemaah Tanggung Rp65,3 Juta

"Oh kami belum bahas, tapi wacananya kayaknya ada, tapi saya belum bahas itu," tambah Syafi'i.

Libur sekolah penuh selama bulan Ramadan pernah diterapkan pada masa pemerintahan Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), tepatnya pada tahun 1999.

Sementara itu, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). SKB tersebut adalah Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024, yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Baca Juga: Kemenag Luncurkan 8 Buku Strategis Panduan Strategis Pengelolaan Zakat dan Wakaf 2025

Namun, dalam SKB tersebut tidak terdapat aturan mengenai libur sekolah selama Ramadan. Penerbitan SKB ini dimaksudkan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberikan pedoman kepada instansi pemerintah dan swasta terkait hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025.

Melansir dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab) pada Selasa, 15 Oktober 2024, SKB menetapkan total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama untuk tahun 2025.

"Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama," sebagaimana tercantum dalam SKB yang telah ditandatangani pada 14 Oktober 2024.

x|close