Ntvnews.id, Jakarta - Ibu terdakwa korupsi timah Helena Lim, Hoa Lien, menangis histeris. Ini terjadi setelah putrinya divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk., pada tahun 2015—2022.
"Pulang sayang, pulang. Mama mau mati saja, pulang," teriak Hoa Lien histeris kepada Helena, saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
Hoa Lien lalu terus menarik tangan Helena dan memeluknya. Ia juga terus menangis di atas kursi roda.
Kuasa hukum Helena, Andi Ahmad mengatakan kehadiran Hoa Lien di persidangan guna memberikan dukungan moral kepada putrinya.
Hoa Lien hadir dengan penuh keyakinan bahwa Helena tidak bersalah, dan berharap hakim memberikan keadilan serta membebaskan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu.
"Hoa Lien datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan moral dengan harapan besar hakim bisa memberikan keadilan, yaitu anaknya hanya pedagang valuta asing (valas) kenapa harus ditahan untuk kasus korupsi," kata Andi usai sidang.
Di usianya yang sudah mencapai 79 tahun, Hoa Lien berharap dapat berkumpul bersama Helena sebelum tutup usia. Tapi, kata Andi, nasib berkata lain, sebab majelis hakim memutus Helena bersalah dalam kasus yang juga menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis itu.
"Dari pertimbangan hakim, hakim tidak mengabulkan keinginannya dan doa ibundanya belum dijawab, sehingga Helena belum bisa pulang," jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim menghukum Helena 5 tahun penjara, dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Perempuan itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.
Jika tak mampu membayar pengganti, harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang. Tapi apabila tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.
Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Helena dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Helena didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Menurut jaksa, Helena Lim memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.
Dari hal tersebut, Helena mendapatkan keuntungan Rp 900 juta. Selain itu, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.