Ntvnews.id, Jakarta - Tak ingin terburu-buru dan memvonis Pegi Setiawan alias Pegi Perong alias Robi Irawan yang berhasil diamankan Polda dan kini ditetapkan sebagai tersangka, pihak kuasa hukum keluarga Vina Hotman Paris, mencurigai dan menanyakan soal keberadaan barang bukti.
Barang bukti berupa 2 sepeda motor yang sempat disita polisi sejak 2016 lalu, hingga saat ini tak pernah dimunculkan. Padahal dibandingkan barang bukti baru, sepeda motor ini bisa dianggap bukti paling kuat untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Kalau ada engga motornya berarti enggak ada barang bukti. Ada enggak motornya? Tunjukkan kalau ada. Kalau enggak ada, ya jangan menduga-duga lagi dong. Kalau engga ada motornya," tutur Hotman Paris saat konferensi pers, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 30 Mei 2024.
Barang bukti berupa berkas-berkas dan surat kepemilikan motor yang baru disita polisi beberapa waktu lalu, dianggap tak cukup kuat untuk dijadikan barang bukti pelaku pembunuhan.
Sosok yang disebut Vina Cirebon dan sahabatnya, Linda. (Instagram)
"Ada STNK tapi motornya tidak ada. Bagaimana dong? Kan harus ada bukti motornya. Berarti buktinya belum cukup. Iya kan? Ada STNK tapi enggak ada motornya. Apakah motornya ada? Enggak pasti kan? Iya kan? Jadi memang semuanya prematur," sambungnya.
Menurut keterangan yang beredar 2 sepeda motor milik keluarga Pegi kabarnya sudah disita sejak 2016 lalu, dan hingga kini belum dikembalikan.
"Tapi enggak tahu sekarang motornya dimana kan. Tapi motornya tidak ada sekarang. Barang bukti enggak mungkin disita sampai 7 tahun dong," tutupnya.
Bahkan Hotman juga mengomentari keputusan polisi yang secara tiba-tiba menghapus 2 nama DPO lain dan menyebut Pegi sebagai DPO tunggal dalam kasus pembunuhan Vina.
"Demikian juga kalau belum pasti fiktif jangan bilang pasti fiktif, kan belum pasti. Sementara putusan pengadilan judulnya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang maha esa mengatakan ada tiga pelaku nya yang DPO, bukan fiktif," pungkas Hotman Paris.