Hakim Perintahkan Jaksa Balikin Aset Sitaan Helena Lim, dari Rumah-Mobil Mewah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2024, 10:13
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) dan Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) dan Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Hakim memutuskan untuk mengembalikan sejumlah aset milik pengusaha money changer, Helena Lim, yang sebelumnya disita terkait kasus korupsi pengelolaan timah. Beberapa aset yang diperintahkan untuk dikembalikan termasuk rumah dan jam tangan mewah.

Putusan disampaikan saat sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 30 Desember 2024. Dalam putusan itu, hakim menyatakan Helena terbukti bersalah membantu tindak pidana korupsi pengelolaan timah merugikan negara Rp300 triliun.

Selain itu, Helena dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta.

Helena Lim <b>(Youtube: Boy Williams)</b> Helena Lim (Youtube: Boy Williams)

Setelah membacakan vonis, hakim memerintahkan pengembalian aset-aset tertentu kepada Helena. Meski menyebut jenis aset yang dikembalikan, hakim tidak memberikan rincian terkait jumlah, ukuran, atau merek dari aset tersebut.

"Barang bukti berupa tanah dan bangunan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 11.2 dan 11.4 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti berupa jam tangan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 10 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti emas/logam mulia sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 7.1 sampai dengan 7.45 dikembalikan kepada terdakwa Helena," kata hakim Rianto Adam Pontoh.

Selain itu, hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa ruko, mobil, tas-tas mewah, hingga uang yang sebelumnya disita kepada Helena.

Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) dan Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). <b>(Dok.Antara)</b> Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) dan Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). (Dok.Antara)

Sebagai catatan, Kejaksaan Agung sempat menyita sejumlah aset milik Helena selama proses penyidikan kasus korupsi tersebut. Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Berikut rincian selengkapnya.

  • Enam bidang tanah dan bangunan dengan perincian:
    - Empat bidang di Jakarta Utara
    - Dua bidang di Kabupaten Tangerang
  • Tiga unit kendaraan dengan perincian:
    - Satu unit Innova
    - Satu unit Lexus
    - Satu unit Alphard
  • 37 tas bermerek
  • 45 buah perhiasan
  • Mata uang asing berupa dolar Singapura (SGD) sejumlah 2.000.000 dalam pecahan SGD 1.000
  • Uang tunai sebesar Rp 10.000.000.000
  • Uang tunai sebesar Rp 1.485.000.000
  • Dua unit jam tangan merek Richard Mille.

x|close