Profil Hakim Eko Aryanto yang Vonis Ringan Harvey Moeis, Punya Harta Miliaran Rupiah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2024, 10:16
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hakim Eko Aryanto Hakim Eko Aryanto (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan setelah memberikan vonis yang lebih ringan kepada Harvey Moeis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun serta denda sebesar Rp 212 miliar.

Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 M. Harvey Moeis, yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi, tersangkut kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Hakim Eko menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerima keuntungan Rp420 miliar. Meskipun begitu, hakim memberikan vonis ringan dengan alasan bahwa tuntutan jaksa dinilai terlalu berat dibandingkan dengan peran Harvey.

Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) dan Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). <b>(Dok.Antara)</b> Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) dan Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). (Dok.Antara)

Hakim Eko Aryanto mempertimbangkan bahwa peristiwa ini terjadi saat PT Timah Tbk sedang mencoba meningkatkan produksi dan ekspor, namun menghadapi hambatan akibat maraknya aktivitas penambangan timah ilegal.

Disebutkan bahwa meskipun Harvey Moeis terlibat dalam kasus ini, ia bukan bagian dari direksi atau pemegang saham PT RBT, sehingga tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan terkait kerja sama dengan perusahaan tersebut.

Profil hakim Eko Aryanto juga menjadi perhatian publik, terutama terkait laporan kekayaan yang ia miliki. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diperbarui pada 29 Januari 2024, total kekayaannya tercatat sebesar Rp 2.820.981.000.

Hakim Eko Aryanto <b>(YouTube)</b> Hakim Eko Aryanto (YouTube)

Harta kekayaan yang dimiliki Eko terdiri atas tanah dan bangunan di Malang senilai Rp 1,35 miliar serta kendaraan bermotor dengan total nilai Rp 910 juta. Kekayaan ini mengalami peningkatan sebesar Rp 37 juta dibandingkan laporan tahun 2022.

Berikut adalah rincian kekayaan hakim Eko Aryanto:
1. Tanah dan bangunan seluas 200 m²/100 m² di Malang: Rp 1.350.000.000
2. Alat transportasi dan mesin: Rp 910.000.000
- Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp 300.000.000
- Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp 300.000.000
- Motor Kawasaki Ninja 2013: Rp 50.000.000
- Motor Kawasaki KLV 2013: Rp 20.000.000
- Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp 240.000.000
3. Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000
4. Kas dan setara kas: Rp 165.981.000

x|close