Yenny Wahid Kritik Pedas Program Tapera: Gak Habis Fikri, 285 Tahun Baru Dapet Rumah!

NTVNews - 30 Mei 2024, 08:43
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Putri Presiden ke-4 Gus Dur, Yenny Wahid Putri Presiden ke-4 Gus Dur, Yenny Wahid (Tangkapan Layar: Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Putri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur, Yenny Wahid baru-baru ini buka suara soal kebijakan pemerintah yang bakal memotong gaji setiap pekerja di Indonesia sebanyak 3 persen. Pemotongan ini dilakukan untuk iuran program Tapera

Menurut politikus perempuan tersebut, kebijakan pemotongan ini tentu saja akan memberatkan para pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja. Apalagi, sebelum Tapera, para pekerja di Tanah Air sudah dipotong untuk beberapa keperluan seperti pajak dan BPJS. 

"Dapat kerjaan susah, giliran sudah dapat kerja, pas gajian potongannya di luar nurul (di luar nalar), nasib, nasib, nggak habis fikri (fikir). Pengusaha saja nolak, apalagi karyawan" kata Yenny Wahid dilansir dari akun Instagram pribadinya @yennywahid, Rabu 29 Mei 2024.

Putri Presiden ke-4 Gus Dur, Yenny Wahid <b>(Tangkapan Layar: Instagram)</b> Putri Presiden ke-4 Gus Dur, Yenny Wahid (Tangkapan Layar: Instagram)

Dalam kesempatan itu, Yenny Wahid kemudian membuat simulasi penghitungan para pekerja yang diharuskan mengikuti program tersebut. Ia membuat simulasi dengan pekerja yang bergaji Rp7 juta dengan harga rumah saat ini mencapai Rp600 juta. 

"Tadi iseng ngitung, gaji Rp 7 juta, potongan tapera 2,5 persen per bulan = Rp 175 ribu per bulan. Harga rumah Rp 600 juta. Rp 600 juta : Rp 175 ribu = 3.428 bulan (285 tahun)," tulis Yenny.

Bukan hanya Yenny Wahid, penolakan juga datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beberapa waktu lalu. Apindo menolak untuk memberikan iuran baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja atau buruh karena memberatkan. 

"Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh," kata Shinta selaku perwakilan dari Apindo pada Selasa, 28 Mei 2024. 

BP Tapera <b>(ANTARA)</b> BP Tapera (ANTARA)

Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah mengumumkan untuk mengatur pemotongan gaji atau upah semua pekerja dalam berbagai sektor, seperti PNS, TNI-Polri, swasta maupun pekerja mandiri untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan ini, gaji setiap pekerja akan dipotong sebanyak 3 persen. 

Potongan tersebut akan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Potongan ini merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh para peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. 

x|close