Ntvnews.id, Jakarta - Divisi Propam Polri telah memulai sidang pelanggaran etik terhadap sejumlah anggota polisi, yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
"Benar, sesuai dengan komitmen pimpinan Polri melalui Divisi Propam Polri yang telah disampaikan sebelumnya, tindakan tegas sudah diambil, dan hari ini dimulai dengan sidang etik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Trunoyudo menjelaskan, sidang ini akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan karena ada 18 anggota polisi yang diamankan terkait kasus tersebut.
Baca juga: Dirresnarkoba Polda Metro 'Lolos' dari Kasus Dugaan Pemerasan WN Malaysia di DWP?
Kelompok polisi yang terlibat berasal dari berbagai satuan, termasuk Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa sidang etik ini akan diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menyampaikan rasa apresiasi terhadap komitmen Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim yang melibatkan Kompolnas dalam penanganan kasus ini.
Baca Juga: Sanksi Berat Diharapkan Diberikan ke Polisi Pemeras WN Malaysia di DWP
"Kami menerima undangan dan hadir untuk mengawasi prosesnya. Kami akan memastikan agar proses ini berjalan sesuai dengan prosedur yang telah kami klarifikasi bersama paminal," katanya.
Sebelumnya, Irjen Pol. Abdul Karim mengungkapkan bahwa sejumlah oknum polisi tersebut telah ditempatkan di Divisi Propam Mabes Polri dan akan mengikuti sidang etik dalam pekan ini.
Karim juga mengonfirmasi bahwa jumlah korban dalam kasus ini adalah 45 orang, dan dua warga negara Malaysia secara resmi melaporkan kejadian ini kepada Divisi Propam Polri.
Klarifikasi ini diberikan untuk membantah informasi yang menyebutkan bahwa jumlah korban mencapai 400 orang.
"Setelah melakukan penyelidikan dan identifikasi yang cermat, kami klarifikasi bahwa korban warga negara Malaysia berjumlah 45 orang," jelasnya.
Baca juga: Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Parlaungan Simanjuntak Dicopot Buntut DWP
Selain itu, Karim juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang sudah diamankan dalam kasus ini mencapai Rp2,5 miliar.
Sebelumnya, sebuah unggahan di akun X @Twt_Rave mengklaim bahwa sejumlah oknum polisi telah melakukan pemerasan terhadap penonton asal Malaysia dalam acara tersebut.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa oknum polisi Indonesia menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton dari Malaysia.
"Ada juga dugaan bahwa oknum polisi memeras uang mereka yang totalnya mencapai 9 juta RM, atau sekitar Rp32 miliar. Bahkan, para penonton diduga terpaksa membayar meskipun hasil tes urine mereka negatif," tulis akun tersebut. (Sumber: Antara)