Ntvnews.id, Seoul - Pada hari Selasa, 31 Desember 2024, Pengadilan Korea Selatan menyetujui permohonan pihak berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang telah ditangguhkan dari jabatannya setelah mengumumkan darurat militer pada 3 Desember.
Dengan keputusan ini, Yoon akan menjadi presiden pertama di Korea Selatan yang terancam ditangkap meski masih menjabat.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Seoul Barat dengan tuduhan bahwa Yoon adalah otak dari pengumuman darurat militer, melakukan pemberontakan, serta menyalahgunakan kekuasaan, menurut beberapa sumber yang terlibat.
Pengadilan memberikan waktu 48 jam kepada Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi Korea Selatan (CIO) untuk menahan Yoon guna menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Kepolisian Korsel Selidiki Riwayat Ponsel Yoon Suk Yeol Terkait Darurat Militer
Sebelumnya, CIO mengajukan permohonan surat perintah penangkapan setelah Yoon mengabaikan beberapa panggilan dari badan tersebut terkait penyelidikan darurat militer yang diumumkan.
Namun, ada keraguan mengenai kemampuan CIO untuk melaksanakan surat perintah tersebut, mengingat Pasukan Pengamanan Presiden masih menghalangi penyidik untuk mendekati Yoon.
Dengan alasan keamanan militer, Paspampres menolak membiarkan penyidik memasuki kompleks kantor presiden dan kediaman resmi Yoon untuk melakukan penggeledahan sesuai dengan perintah pengadilan.
Meski Yoon memiliki kekebalan dari proses hukum sebagai presiden, kekebalan tersebut tidak berlaku untuk kejahatan berat seperti pemberontakan dan pengkhianatan.
Tim hukum Yoon menyatakan bahwa CIO tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki tuduhan pemberontakan, karena seharusnya kewenangan tersebut ada pada pihak kepolisian.
Baca juga: Presiden Sementara Korea Selatan Diperiksa soal Darurat Militer
Ketua CIO, Oh Dong-woon, menjelaskan bahwa surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh pengadilan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, termasuk oleh presiden.
Yoon Suk Yeol dihentikan dari jabatannya setelah Majelis Nasional, yang dikuasai oleh kelompok oposisi, memutuskan untuk memakzulkan Yoon pada 14 Desember setelah ia menyatakan darurat militer.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah mulai sidang untuk memutuskan apakah Yoon akan tetap menjabat sebagai presiden atau akan dipecat.
Mahkamah memiliki waktu 180 hari, yang dihitung sejak 14 Desember, untuk mengeluarkan putusan tersebut.
(Sumber: Antara)