Eks Dirjen ESDM Terjerat Kasus Timah, Dituduh Menerima Suap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2024, 11:05
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). (ANTARA (Agatha Olivia Victoria))

Ntvnews.id, Jakarta - Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2022, didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015—2022 dan menerima sejumlah uang dalam transaksi tersebut.

"Akibat perbuatannya yang melawan hukum, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Teuku Rahmatsyah, Selasa 31 Desember 2024.

Baca Juga : Iuran BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dibayari Pemprov DKI, Apa sih Syarat BPJS PBI?

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa Bambang diduga secara melawan hukum menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2019 PT Timah, meskipun mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi.

Kekurangan tersebut mencakup aspek studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dan studi kelayakan yang seharusnya dilengkapi untuk memfasilitasi PT Timah dalam mengakomodir pembelian bijih timah ilegal hasil penambangan ilegal di wilayah cadangan marginal IUP PT Timah.

Bambang juga didakwa telah memfasilitasi PT Timah dalam kegiatan kerja sama pengolahan, pemurnian, dan penglogaman dengan smelter swasta yang mengambil dan mengolah bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Selain itu, Bambang diduga tetap menerbitkan persetujuan untuk project area PT Timah meskipun kegiatan kerja sama sewa alat pengolahan dengan smelter swasta, seperti PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, sudah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum persetujuan penetapan project area.

Baca Juga : Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Tabrani Divonis 8 Tahun Penjara

JPU mengungkapkan bahwa kerja sama tersebut tidak tercantum dalam studi kelayakan dan RKAB tahun 2019 PT Timah, sehingga memungkinkan PT Timah dan smelter swasta untuk secara bebas melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Lebih lanjut, JPU menambahkan bahwa Bambang juga didakwa secara melawan hukum menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah, termasuk uang sebesar Rp60 juta dan sponsor untuk kegiatan golf tahunan yang diselenggarakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu Bara Golf Club, yang difasilitasi oleh PT Timah.

Sebagai bagian dari sponsor, Bambang menerima hadiah berupa tiga unit Iphone 6 senilai Rp12 juta dan tiga unit jam Garmin seharga Rp21 juta.

Dalam persidangan yang sama, turut hadir Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017-2020, Alwin Albar, serta mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung, Supianto, yang didakwa terlibat dalam korupsi bersama Bambang dalam kasus ini.

Alwin diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam mengelola perusahaan sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku, terkait dengan adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Baca Juga : Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Sementara itu, Supianto didakwa secara melawan hukum menyetujui RKAB tahun 2020 yang isinya tidak benar untuk dua smelter swasta, yaitu PT Refined Bangka Tin beserta afiliasinya, serta PT Menara Cipta Mulia (afiliasi CV Venus Inti Perkasa).

RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, namun RKAB itu juga disalahgunakan untuk melegalkan pengambilan dan pengelolaan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Dengan demikian, kedua terdakwa tersebut juga didakwa melanggar pasal yang sama dengan Bambang. (Sumber: Antara)

x|close