Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Ringan Harvey Moeis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2024, 15:51
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah) di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah) di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (ANTARA (Nadia Putri))

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihak jaksa telah mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam kasus terdakwa Harvey Moeis.

Harvey Moeis adalah terdakwa yang terlibat dalam perkara korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015 hingga 2022.

"Kami telah mengambil langkah hukum yang diperlukan, yaitu mengajukan banding, dan prosesnya sudah didaftarkan di pengadilan," ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Baca juga: Vonis Ringan Harvey Moeis, Pakar Nilai Beda Kerugian Korupsi dengan Kerusakan Lingkungan

Selain itu, Harli menambahkan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) tengah fokus untuk menyusun argumen dan poin-poin yang relevan untuk memori banding.

Dia menjelaskan bahwa langkah tersebut tetap dilanjutkan oleh Kejagung dengan mengacu pada catatan persidangan, meskipun pihaknya masih menunggu salinan resmi dari putusan pengadilan.

"Catatan tersebut akan kami gunakan sebagai pedoman dalam menyusun argumen banding, mengingat tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum adalah 12 tahun, namun putusannya hanya 6,5 tahun," jelas Harli.

Di sisi lain, Harli menyatakan bahwa Kejagung mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menilai perlu ada banding terhadap kasus-kasus korupsi dengan vonis yang dianggap terlalu ringan.

"Kami sangat mendukung pernyataan beliau dan responsif terhadapnya, terutama terkait dengan vonis ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa HM (Harvey Moeis), yang jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa," katanya.

Baca juga: Profil Hakim Eko Aryanto yang Vonis Ringan Harvey Moeis, Punya Harta Miliaran Rupiah

Sebelumnya, pada Senin, 30 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengkritik hakim yang memberikan vonis ringan kepada para koruptor, terutama apabila kerugian negara akibat korupsi mencapai nilai yang sangat besar.

"Rakyat sudah paham, jika kerugian negara mencapai ratusan triliun, vonisnya tidak sebanding," kata Presiden saat memberi pengarahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta.

Presiden kemudian menegaskan bahwa terdakwa korupsi seharusnya dijatuhi hukuman yang lebih berat. "Vonisnya haruslah 50 tahun, seperti itulah kira-kira," tegas Presiden kepada Jaksa Agung.

(Sumber: Antara)

x|close