Ntvnews.id, Jakarta - Polri menyelesaikan ribuan kasus melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, sepanjang tahun 2024. Tepatnya lebih dari 2.000 kasus.
Data ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
“Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara (15,89 persen) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara, menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024," ujar Sigit.
Kenaikan ini, lanjut Kapolri, menegaskan komitmen Polri dalam menerapkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
"Berbagai upaya penegakan hukum yang kami lakukan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dengan mengedepankan pendekatan restorative justice, sehingga diharapkan Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," papar dia.
Lebih lanjut, dikatakan oleh Kapolri bahwa penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif memiliki kelebihan tertentu, salah satunya menghemat anggaran lantaran tidak membutuhkan tahapan penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Walau begitu, kata dia dirinya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menerapkan pendekatan keadilan restoratif untuk menyelesaikan kejahatan tertentu yang merugikan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Namun khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.