Tahun Ini Polri Tangkap Ribuan Pemain sampai Bandar Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2024, 15:52
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi judi online. (Antara) Ilustrasi judi online. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sepanjang tahun 2024, Polri menangkap 1.918 tersangka kasus judi online (judol). Ribuan tersangka itu ialah pelaku yang terlibat dalam 1.611 perkara judi online.

"Sebanyak 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rilis Akhir Tahun 2024 Polri di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Di samping mentersangkakan pemain sampai bandar judol, Kepolisian juga menerapkan Pasal Persangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para pelaku.

"Diharapkan dapat memberikan deterrence effect terhadap para pelaku," ucap Sigit.

Menurut Kapolri, pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap 4.926 perkara perjudian, dan 1.611 di antaranya merupakan judi online.

"Dari seluruh pengungkapan, kami berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp61,072 miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online," tandasnya.

x|close